Kalah Lagi di PT TUN Jakarta, Warga Kampung Batuah Siapkan Langkah Ajukan Kasasi ke MA

0

PERLAWANAN hukum yang dilakoni dua warga Kampung Batuah; Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi diwakili LBH Ansor Kalsel kembali dimentahkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

GUGATAN untuk menguji putusan PTUN Banjarmasin Nomor 13/G/2022/PTUN.BJM di tingkat banding dengan terbanding Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, justru tak berpihak kepada warga Kampung Batuah yang menghuni pemukiman padat penduduk di Jalan Veteran-Jalan Simpang Manggis, Kelurahan Kuripan RT 11 dan RT 12.

Lewat putusan bernomor 268/B/2022/PT.TUN.JKT yang diambil majelis hakim banding diketuai Nurman Sutrisno dengan dua hakim anggota; HM Arif Nurdu’a dan Budhi Hasrul serta panitera pengganti; Odang Darmawan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Objek gugatan terkait terbitnya Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, juga ditolak oleh PT TUN Jakarta.

BACA : Warga Tetap Menolak Digusur, Pemkot Banjarmasin Pilih Jalur Hukum Selesaikan Sengketa Pasar Batuah

Berdasar penelusuran dalam laman PTUN Banjarmasin pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dikabarkan PT TUN Jakarta telah menyerahkan pemberitahuan putusan banding ke para penggugat/pembanding.

“Ya, kami sudah menerima putusan banding dari PT TUN Jakarta. Saat ini, tim kuasa hukum warga Kampung Batuah tengah berdiskusi untuk melanjutkan upaya berikutnya yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ucap Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan kepada jejakrekam.com, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12/2022).

BACA JUGA : Warga Batuah Nyatakan Banding ke PT TUN Jakarta, Revitalisasi Pasar Batuah Masih Dilanjutkan?

Menurut dia, pengajuan memori kasasi ke MA akan dirumuskan dalam formula dengan melibatkan warga Kampung Batuah, terutama untuk mencari novoum (bukti baru) sebagai dasar gugatan lebih tinggi lagi.

“Putusan banding dari PT TUN Jakarta sudah kami terima dan baca. Kami akan resmi mengajukan kasasi sebelum masa tenggat berakhir,” ucap Yusuf.

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

Sementara itu, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengaku belum menerima salinan putusan banding dari PT TUN Jakarta secara resmi. Namun, dia memperkirakan salinan putusan itu telah diterima oleh tim kuasa hukum Walikota Banjarmasin.

Untuk diketahui, Pemkot Banjarmasin menurunkan tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setdaprov Kalsel dikoordinatori Jefrie Fransyah yang mengajukan kontra memori banding ke PT TUN Jakarta pada 13 Oktober 2022 lalu.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/02/kalah-lagi-di-pt-tun-jakarta-warga-kampung-batuah-siapkan-langkah-ajukan-kasasi-ke-ma/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.