Warga Tetap Menolak Digusur, Pemkot Banjarmasin Pilih Jalur Hukum Selesaikan Sengketa Pasar Batuah

1

KALAH di tingkat pertama, warga Kampung Batuah Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta guna menguji putusan PTUN Banjarmasin Nomor 13/G/2022/PTUN.BJM.

MELALUI kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, sebagai terbanding dalam upaya banding warga Kampung Batuah adalah Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Perkara ini pun telah diregister PT TUN Jakarta Nomor 268/B/2022/PT.TUN.JKT. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Nurman Sutrisno (hakim ketua) dengan dua hakim anggota; HM Arif Nurdu’a dan Budhi Hasrul.

Berdasar penelusuran informasi detail perkara di laman PTUN Banjarmasin, permohonan banding diajukan kedua pembanding termasuk memori banding pada Jumat (23/9/2022) lalu ke PT TUN Jakarta.

BACA : Jangan Mengulang ‘Kegagalan’ Revitalisasi Pasar Batuah di Rencana Bangun Terminal Tipe C Trisakti

Hingga dalam laman PTUN Banjarmasin disebutkan bahwa PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan banding atas perkara gugatan warga Kampung Batuah versus Walikota Banjarmasin.

Apakah salinan putusan banding PT TUN Banjarmasin sudah diterima para pembanding? Sekretaris LBH Ansor Kalsel Yusuf Ramadhan mengaku belum menerima putusan banding tersebut.

BACA JUGA : Warga Batuah Nyatakan Banding ke PT TUN Jakarta, Revitalisasi Pasar Batuah Masih Dilanjutkan?

“Kami belum menerima. Apakah sudah ada putusan banding terkait gugatan klien kami. Sebab, warga Kampung Batuah tetap menolak untuk digusur demi dalih apapun,” ucap Yusuf Ramadhan kepada jejakrekam.com, Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan pihaknya lebih memilih menyelesaikan konflik kepemilikan lahan dengan warga Batuah di tengah gagalnya rencana revitalisasi Pasar Batuah ke jalur hukum.

“Sebelumnya, komisioner mediator Komnas HAM (Hairansyah) pernah datang ke Pemkot Banjarmasin menanyakan hal itu, sebelum ada pergantian anggota Komnas HAM. Yang pasti, kami sudah sepakat untuk menyelesaikan secara hukum,” ucap Ikhsan Budiman.

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

Saat ini, Pemkot Banjarmasin hanya ingin merealisasikan program pengamanan aset, usai dana pembantuan Kementerian Perdagangan untuk rencana revitalisasi Pasar Batuah senilai Rp 3,5 miliar itu dikabarkan telah hangus, karena telah melampaui batas waktu 6 bulan.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Tugiatno menegaskan dirinya tetap berikhtiar maksimal guna memperjuangkan nasib warga Kampung Batuah.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Pasar Batuah, Saksi Sebut Bayar Retribusi 1.000 Rupiah Setiap Hari

Bahkan, menurut dia, sebelum terbitnya SK Walikota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, sudah ditegaskan adanya penolakan dari warga Kampung Batuah.

“Saya bahkan berangkat ke Jakarta menemui pejabat Kementerian Perdagangan. Jelas, saya membawa suara penolakan dari warga Kampung Batuah. Silakan tanya ke Tezar (maksudnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar),” ucap Tugiatno kepada jejakrekam.com, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA : Dana Revitalisasi Pasar Batuah Rp 3,5 Miliar Terancam Hangus? Disperdagin Banjarmasin Lobi Kemendag

Menurut dia, sebenarnya dana pendampingan yang bersumber pada APBD Banjarmasin 2022 digelontorkan Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 3 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 6,5 miliar untuk menggolkan rencana revitalisasi Pasar Batuah.

“Awalnya, sebenarnya hanya rehabilitasi pasar sejumput di kawasan Kampung Batuah, bukan membangun pasar baru yang diklaim sebagai pasar sehat yang jadi percontohan di Kalsel. Ternyata, rencana ini justru ingin menggusur pemukiman warga yang berada 80 persen di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan,” kata Tugiatno.

BACA JUGA : Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

Sekretaris DPC PDIP Kota Banjarmasin ini menegaskan dirinya tetap menolak penggusuran pemukiman warga Kampung Batuah, demi berdalih membangun pasar sehat hingga mendapat dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan.

“Kampung Batuah merupakan pemukiman lama warga di sana. Makanya, saya terkejut ketika ternyata rencana awal berubah, bukan model rehab seperti Pasar Ksatrian, ternyata malah menggusur pemukiman warga,” beber Tugiatno.

BACA JUGA : Pembongkaran Pasar Batuah Ditunda, Sekda Banjarmasin : Tunggu Hasil Mediasi Komnas HAM!

Menurut dia, gagal dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah, ternyata Pemkot Banjarmasin kini memainkan strategi baru lewat program pengamanan aset.

“Modelnya sama saja, tetap ingin menggusur pemukiman warga Kampung Batuah. Ini jelas saya tolak,” pungkas Tugiatno.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/22/warga-tetap-menolak-digusur-pemkot-banjarmasin-pilih-jalur-hukum-selesaikan-sengketa-pasar-batuah/
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Suwarno ngadi berkata

    Pemko Banjarmasin senang sekali menyerobot tanah rakyat.
    Seperti rt 21 Basirih selatan.
    Tanah sdh dr nenek moyang dikuasai rakyat. Thn 2014 dikeluarkan perda.Gila memang gila pejabat kita

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.