Bertemu DPRD Kalsel, Pertambangan PT Shore Dinilai Warga Merusak Lingkungan Kandangan Lama

0

PENUHI janji, Komisi III DPRD Kalsel, hadirkan Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi Kalsel beberkan soal penambangan batu bara PT Shore di Kandangan Lama Kecamatan Penyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

BEBERAPA hari lalu ditolak oleh massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), karena dinilai berpotensi mendatangkan kerugian bagi masyarakat.

Pertemuan digelar di ruang Komisi III DPRD Kalsel yang dipimpin Sekretaris Komisi III Gusti Abidinsyah, dan di hadiri Kadis ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto, Kadis LHK Provinsi Kalsel, Hanifah D Nirwana, Kepala perizinan terpadu, serta perwakilan massa PMII dan warga setempat.

Dalam pertemuan, salahsatu perwakilan warga Tabrani, menyampaikan penolakan adanya aktivitas pertambangan batubara di kawasan setempat, yang menurutnya warga masyarakat lebih mendukung kepada usaha perkebunan dan pertanian.

BACA : Datangi DPRD Kalsel, PMII Sampaikan Penolakan Pertambangan Batubara Di Tanah Laut

Menurutnya, aktivitas pertambangan oleh PT Shore diperkirakan sejak Bulan Agustus 2022 lalu, dinilai bakal merusak lingkungan, seperti pencemaran sungai kecil, jalan swadaya masyarakat dan lainya.

“Warga juga sudah menyampaikan keberatan kepada PT Shore, namun hingga kini belum ada tanggapan. Alhamdulilah setelah bertemu dengan PMII yang melakukan gerakan, kita bisa bertemu di DPRD ini,” sebut Tabrani.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto menjelaskan, semula terbitnya izin tambang PT Shore dikeluarkan oleh Bupati Tanah Laut pada tanggal 22 Desember 2014.

BACA JUGA :  Diduga Tak Memiliki Izin, DPRD Banjarbaru Sambangi 4 Lokasi Tambang Batubara dan Galian C

Izin ini, lanjut Isharwanto, berlaku selama 10 tahun sampai dengan 2024, dengan luas sekitar 400 hektar lebih di Kecamatan Panyipatan.

“Saat itu, ketika kewenangan izin masih di provinsi dokumennya memang ada tapi kita lihat ada data yang kurang lengkap dan kita minta diperbaiki dan dilengkapi. Tapi sebelum selesai, kewenangan itu sudah diambil pusat. Sehinga kami juga tidak tau selanjutnya,” kata Isharwanto.

Untuk menindaklanjuti kasus seperti ini, saran dia, sebaiknya menyurati Dirjen Minerba dan LHK. Tetapi sebelum itu alangkah baiknya dicek dulu ke lapangan.

BACA JUGA : Ada Temuan Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Perintahkan Kapolres Banjarbaru Segera Bertindak

“Waktu dulu kita punya kewenangan, tim kita langsung cek lapangan, kita lihat, kita poto, dimana pencemaranya, dan kerusakannya. Tapi sekarang tidak bisa karena tak punya kemampuan,” sebutnya.

Dia menyarankan pertama, surat yang ada tetap kirim ke ESDM provinsi nanti  disampaikan ke Dirjen. Saran kedua, lanjutnya perusahaan itu tidak akan menambang jika tanah masyarakat itu tidak dibebaskan. Maksudnya masyarakat jangan menjual lahan atau tanahnya. Karena dalam aturan pertambangan, perusahaan akan melakukan penambangan jika lahan itu sudah dibebaskan.

BACA JUGA : Minta Kabupaten HST Dikeluarkan dari Wilayah Tambang, Bupati Aulia Oktafiandi Surati Menteri ESDM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah D Nirwana, membeberkan, bahwa izin lingkungan itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Sehingga sebagaimana regulasi yang ada pada saat sebelum adanya UU baru Cipta Kerja 27 tahun 2012, bahwa yang punya kewenangan pengawasan terhadap PT Shore adalah pemerintah kabupaten dan seharusnya DLH Provinsi mendapat tembusan laporan.

“Dari informasi yang kami report dari rekan-rekan LH, memang PT Shore tidak ada kegiatan sampai dengan pertengahan tahun 2022,” tegasnya

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Jika menurut regulasi yang ada, ketika izin lingkungan itu sudah keluar tiga tahun tak ada aktivitas, maka harus memperbarui atau memiliki izin baru, dan seharusnya PT Shore harus melaporkan kegiatannya, ada atau tidak ada kegiatan.

Sekretrias Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, menyatakan bersyukur bisa mempempertemukan semua yang terkait. Sehingga dewan sebagai refresentasi masyarakat bisa memenuhi dan menyalurkan aspirasi yang diinginkan masyarakat.

BACA JUGA : Walhi Sebut Kalsel Sedang Sakit, Lahan Pertanian Terancam Ekspansi Tambang dan Sawit

Untuk langkah lanjut terhadap hasil pembahasan diatas, dewan bersama instansi terkait nantinya akan turun kelapangan melakukan pengecekan kemudian menyampaikan hasil temuan ke dirjen minerba.

Koordinator PMII, Mustakim, usai kegiatan menyatakan puas dengan upaya DPRD Kalsel yang telah mempertemukan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA : Lubang Pasca Tambang Jadi ‘Destinasi Maut’, Walhi Kalsel Tuntut Perusahaan Bertanggungjawab

Terlebih adanya rencana tindaklanjut dari hasil pertemuan siang itu yang mana dewan bersama dinas terkait akan turun kelapangan melakukan pengecekan.

“Setelah pertemuan masalah ini sudah mulai mengerucut, dan kita sudah tau titik masalahnya itu ada di kabupaten Tanah Laut.  Nanti kita minta stakeholder di Tanah laut untuk menyikapi hasil pertemuan kita hari ini,” pungkas Mustakim.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/19/bertemu-dprd-kalsel-pertambangan-pt-shore-dinilai-warga-merusak-lingkungan-kandangan-lama/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.