Sambangi DPRD Kalsel, FSPSI Sampaikan Penolakan Perpu Cipta Kerja

0

FSPSI Kalsel Sampaikan Penolakan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja ke Komisi IV DPRD Terkait permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 

DALAM pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, Ketua FSPSI Provinsi Kalsel Sumarlan mendesak dan meminta pernyataan sikap DPRD atas Perpu yang dimaksud, agar ikut menolak Perpu tersebut.

Sumarlan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menolak Perpu tersebut. Menurutnya, dalam Perpu tersebut tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

BACA : May Day Tak Turun Ke Jalan, Buruh Tabalong Tetap Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja

“Oleh karena itu, kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kami kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pintanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi menyatakan, DPRD Kalsel hari ini menerima aspirasi dari kawan-kawan yang mewakili pekerja di Kalsel 

“Pada prinsipnya substansi yang disampaikan sudah kita pahami. Tadi juga disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD Provinsi tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak, sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan,” kata Firman Yusi.

Namun, lanjut politisi PKS ini, selaku wakil rakyat, akan meyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maunpun secara formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Kalsel kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.