Minta Kabupaten HST Dikeluarkan dari Wilayah Tambang, Bupati Aulia Oktafiandi Surati Menteri ESDM

0

BUPATI Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi melayangkan surat permohonan pengeluaran wilayahnya dari pengusahaan pertambangan batubara.

SURAT bernomor 660/572/DLHP/2022, tanggal 23 November 2022 ini ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta.

Ada beberapa alasan dikemukan Bupati HST terkait kebijakan untuk mengeluarkan daerahnya masuk wilayah konsesi tambang. Yakni, berdasar dukungan seluruh lapisan masyarakat HST yang menolak keberadaan tambang batubara dan perkebunan sawit.

“Kebijakan Pemkab HST ini berdasar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HST,” tulis Bupati Aulia Oktafiandi dalam suratnya.

BACA : Selamatkan Hutan Meratus HST Bebas dari Tambang Batubara Dapat Lampu Hijau Kementerian ESDM

Mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra ini juga mengungkapkan ancaman bencana geologi (banjir dan tanah longsor) yang akan terjadi, karena Pemkab HST berkeinginan tetap menjaga satu-satu hutan Meratus di Kalsel yang tersisa.

Dalam suratnya itu, Bupati HST ini juga melaporkan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) batubara di daerah. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA : Bupati Aulia Oktafiandi dan Forkopimda Komitmen Jaga Meratus, Absennya Kapolres HST Disesalkan

Puncaknya pada 25 Oktober 2022, aksi damai digelar berbagai kelompok masyarakat di Barabai menyuarakan keberatan dan menolak adanya aktivitas pertambangan batubara, illegal logging dan perkebunan kelapa sawit.

Hingga, menurut Bupati Aulia,  Pemkab HST bersama unsur pimpinan daerah mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan ini. Terbukti pada 28 Oktober 2022, Forkopimda HST sepakat untuk menyikapi maraknya aktivitas PETI batubara.

BACA JUGA : Pejabat Pemprov Kalsel Tampik Tuduhan Fasilitasi Izin Tambang di HST

“Kami mohon kiranya wilayah Kabupaten HST dikeluarkan dari wilayah pengusahaan pertambangan batubara. Hal ini sebagaimana aspirasi masyarakat HST pada 25 Oktober 2022 lalu,” tulis putra mantan Bupati HST dua periode, Saiful Rasyid yang kini anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini.

Guna menindaklanjuti aspirasi serta kesepakatan Forkopimda HST, Bupati Aulia meminta agar diagendakan oleh pihak Kementerian ESDM memberi kesempatan untuk audensi secara langsung dalam rentang waktu November-Desember 2022.

BACA JUGA : HST Belum Aman dari Cengkeraman Tambang, Ini 9 Tuntutan Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus

“Masyarakat HST mendukung pemerintahannya menjalankan pembangunan ekonomi yang berbasiskan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan,” tulis Bupati HST ini.

Surat Bupati HST ini juga ditembuskan ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

BACA JUGA : Tolak Pegunungan Meratus Ditambang, Massa Lintas Elemen Masyarakat Sipil Demo DPRD HST

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (23/11/2022), Sekda Kabupaten HST Muhammad Yani membenarkan surat yang dikirim Bupati Aulia Oktafiandi kepada Kementerian ESDM di Jakarta. “Benar. Surat itu resmi dari Pemkab HST memohon agar daerah kami dikeluarkan dari wilayah pengusahaan pertambangan batubara,” ucap Yani.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/23/minta-kabupaten-hst-dikeluarkan-dari-wilayah-tambang-bupati-aulia-oktafiandi-surati-menteri-esdm/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.