Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Per Kotak Tergerek Berkisar Rp 1.000 hingga Rp 3.000

0

KENAIKAN tarif cukai rokok yang berlaku pada 1 Januari 2023 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berimbas pada harga rokok eceran di pasaran.

KENAIKAN tarif cukai hasil rokok (CHT) berkisar 10 persen, membuat sejumlah rokok naik berkisar Rp 1.000 hingga Rp 3.000 ribu per kotak untuk isi 12 hingga 16 batang pada harga jual eceran (HJE).

KEBIJAKAN menaikkan cukai rokok ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Taif Cukai Hasil Tembakau. Belied ini ditekan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.

Pengenaan tarif baru ini meliputi rokok sigaret, cerutu, rokok daun (klobot) termasuk tembakau iris yang rata-rata 10 persen dari tarif semula. Kenaikan tarif memicu harga tergerek 10 persen ke atas seperti jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 mencapai 11,5 persen hingga 11,75 persen.

BACA : Curi Ratusan Bungkus Rokok Berbagai Merek, Pemuda Belimbing Murung Pudak Diamankan Polisi

Kemudian, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik di kisaran 12 hingga 11 persen. Sedangkan, sigaret kretek tangan (STM) 1, 2, dan 3 rata-rata naik 5 persen. Jika dikonversikan dengan nilai uang kenaikan harga mencapai Rp 500 hingga Rp 2.000 lebih per kotak.

Kenaikan harga rokok juga dikeluhkan Andi. Dia menyebut kini harga rokok impor seperti Marlboro dari awalnya hanya Rp 35 ribu lebih, kini sudah menyentuh angka Rp 39 ribu lebih per kotak atau sekira Rp 3.000.

BACA JUGA : Tangkap Peluang Naiknya Harga Rokok, Toko Aneka Tembakau Rintis Pasar Tembakau Linting

“Saat saya beli di Alfamart, terasa sekali kenaikan harga rokok (putih) ini. Jadi, saya harus berhemat, bahkan kalau terpaksa bisa menahan diri untuk tak beli rokok mahal. Ya, minimal beralih ke rokok yang lebih murah,” ucap warga Kayutangi kepada jejakrekam.com, Jumat (6/1/2023).

Petugas jaga gerai Alfamart di Jalan Raya Beruntung Jaya, Pemurus Dalam, Banjarmasin ini mengakui kenaikan harga eceran per kotak semua jenis rokok itu mencapai Rp 1.000-Rp 2.000 hingga Rp 3.000.

BACA JUGA : Kenaikan Cukai Rokok untuk Tambahan Penerimaan Negara

“Awal tahun tadi, sudah efektif berlaku. Jadi, kami jual dengan harga yang baru, bukan lagi harga lama,” kata perempuan muda ini.

Begitu pula, Hamdanah, pedagang kelontongan eceran di Jalan AMD Permai, Alalak Utara mengakui harga rokok yang naik berpengaruh pada tingkat penjualan.

“Banyak para perokok menyiasati dengan membeli batangan. Tapi, harganya juga ikutan naik. Rokok yang selama untuk kelas menengah ke bawah juga ikutan naik, apalagi rokok yang dari awal sudah mahal,” kata Hamdanah.(jejakrekam)

Pencarian populer:harga rokok alfamart februari 2023,https://jejakrekam com/2023/01/06/tarif-cukai-naik-harga-rokok-per-kotak-tergerek-berkisar-rp-1-000-hingga-rp-3-000/
Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.