Kenaikan Cukai Rokok untuk Tambahan Penerimaan Negara

0

PEMERINTAH berencana menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Rencananya, pengumuman kenaikan tarif cukai rokok akan dilakukan setelah Undang-Undang APBN 2022 diketok. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyebutkan kenaikan tarif cukai rokok ditujukan untuk menaikkan penerimaan pemerintah di tengah situasi pandemi.

KENAIKAN cukai ditujukan oleh pemerintah untuk menaikkan penerimaan pemerintah di tengah rendahnya penerimaan pajak akibat pandemi,” ucap Piter Abdullah dalam keterangannya, Minggu.

Namun, kenaikan cukai rokok ini diproyeksi tidak akan mengurangi jumlah konsumsi rokok. Bahkan, kebijakan ini justru akan menambah beban masyarakat bawah.

BACA: Cukai Rokok Naik, Peredaran Rokok Ilegal Diprediksi Marak

“Kenaikan cukai rokok diperkirakan tidak akan mengurangi konsumsi rokok. Sebab itu, justru akan menambah beban masyarakat bawah. Untuk itu kebijakan kenaikan cukai ini seharusnya dikembalikan ketujuan utamanya, yaitu mengendalikan konsumsi rokok,” tuturnya.

Menurutnya kenaikan cukai rokok seharusnya diikuti dengan peraturan yang ketat terkait larangan merokok di sembarang tempat. Adapun selama ini peraturan yang ada banyak dilanggar oleh masyarakat.

“Kenaikan cukai rokok seharusnya diikuti dengan pengetatan pelaksanaan aturan larangan merokok di sembarang tempat. Selama ini Perda yang mengatur tempat merokok banyak dilanggar. Seharusnya ini ditegakkan secara maksimal,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis ril/afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.