Demi Selamatkan Meratus HST, Walhi Kalsel Desak PKP2B PT AGM Dicabut

0

KABUPATEN Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Selatan secara menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batubara dan sawit.

STAF Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Muhammad Jefry Raharja menegaskan dari 9 kabupaten di Kalsel yang mencakup wilayah Pegunungan Meratus, Kabupaten HST merupakan satu-satunya yang belum dieksploitasi massif oleh industri ekstraktif.

“Sangat penting untuk menjaga Meratus tetap lestari. Semangat itu harusnya dipraktikan oleh pemerintah melalui pencabutan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) milik PT AGM di HST dengan luasan konsesi sekitar 20.666 hektare di Kalsel,” tutur Jefry Raharja dalam konferensi pers melalui zoom meeting bersama GEMBUK dan Walhi Nasional serta Sekda Kabupaten HST Muhammad Yani dari Jakarta, Kamis (8/12/2022).

BACA : Tolong, Sisakan 1 Hutan Meratus di Kalsel! Lokasi Tambang Ilegal di Desa Nateh Digaris Polisi

Sebaran konsesi PT AGM tersebar di antaranya di Kabupaten Banjar sekitar 2.720 hektare, Kabupaten Tapin 4.755 hektare, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sekitar 11.595 hektare dan Kabupaten HST mencapai 3.363 hektare.

“Kita harus menghentikan izin baru di Kalsel, jika kita tetap ingin diakui menjadi salah satu paru-paru dunia. Selain itu,  ancaman bencana ekologis yang terjadi di awal 2021 seharusnya dapat direfleksikan karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil tetapi non materiil juga,” papar Jefry.

BACA JUGA : HST Belum Aman dari Cengkeraman Tambang, Ini 9 Tuntutan Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus

Melalui data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2021 bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan, tercatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir dan 39.549 warga mengungsi.

Terdapat juga korban meninggal dunia total sebanyak 15 orang. Rinciannya Kabupaten Tanah Laut 7 orang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) 3 orang, Kota Banjarbaru 1 orang, Kabupaten Tapin 1 orang, dan Kabupaten Banjar 3 orang.

BACA JUGA : Selamatkan Meratus Jadi Isu Nasional, GEMBUK-Walhi Usung 4 Tuntutan Mengadu ke Jakarta

Adapun nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan sekitar Rp 1,349 triliun menurut perkiraan Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Estimasi dampak kerugian per 22 Januari 2021 dari sektor pendidikan, kesehatan dan sosial, pertanian, perikanan, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi masyarakat sekitar Rp 1,349 triliun.

BACA JUGA : Minta Kabupaten HST Dikeluarkan dari Wilayah Tambang, Bupati Aulia Oktafiandi Surati Menteri ESDM

Dalam hal mitigasi bencana maupun adaptasi krisis iklim, Presiden Jokowi juga terlibat dalam komitmen Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada tahun 2015. Keterlibatan tersebut bahkan dibuktikan dengan meratifikasi perjanjian tersebut hingga menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris.

“Namun, komitmen itu belum sejalan dengan investasi yang masih mengandalkan industri ekstraktif seperti diperpanjangnya PKP2B PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia menjadi IUPK pasca terbitnya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),” beber Jefry.

BACA JUGA : Selamatkan Hutan Meratus HST Bebas dari Tambang Batubara Dapat Lampu Hijau Kementerian ESDM

Sementara itu, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional Fanny Tri Jambore menyebutkan ada beberapa hal yang membuat situasi warga HST juga terjadi pada hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya sistem yang bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.

BACA JUGA : Selamatkan Hutan Meratus HST Bebas dari Tambang Batubara Dapat Lampu Hijau Kementerian ESDM

“Kebijakan pemerintah daerah yang baik, bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat,” imbuh Fanny.

“Kita mesti melakukan desentralisasi kembali untuk terimplementasinya kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” cetus Fanny.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.