Selamatkan Meratus Jadi Isu Nasional, GEMBUK-Walhi Usung 4 Tuntutan Mengadu ke Jakarta

0

IKHTIAR menyelamatkan Meratus dari ancaman industri ekstraktif, kolaborasi Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terus dilakoni tanpa henti.

PENGADUAN dan audensi ke kementerian/lembaga (K/L) di Jakarta dilakukan GEMBUK HST dan Walhi, Kamis (8/12/2022).

“Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai aliansi selamatkan Meratus yang dikoordinatori GEMBUK pada 25 Oktober 2022 lalu di Barabai, tepatnya di DPRD Kabupaten HST,” ucap Plt Sekretaris GEMBUK, Muhammad Riza Rudy N dalam konferensi pers secara virtual di kantor Walhi Nasional, Jakarta.

Rudy mengungkapkan usai aksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HST diminta oleh massa aksi untuk menandatangani dokumen kesepakatan bersama tentang penolakan aktivitas tambang yang ilegal maupun legal dan juga menolak perkebunan monokultur sawit di HST.

BACA : HST Belum Aman dari Cengkeraman Tambang, Ini 9 Tuntutan Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus

Pasca aksi damai di Barabai, GEMBUK melayangkan laporan ke Polres HST ditembuskan ke Podla Kalsel.

“Hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut,” kata Riza.

Karenanya, GEMBUK dan Walhi sepakat membawa kasus ini ke tingkat nasional, sehingga dapat dikawal masyarakat Kalsel dan Indonesia pada umumnya. “Sebab HST merupakan salah satu Kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan longsor dan merupakan penyangga pangan hingga ke berbagai provinsi lain,” beber Riza.

BACA JUGA : Bupati Aulia Oktafiandi dan Forkopimda Komitmen Jaga Meratus, Absennya Kapolres HST Disesalkan

Riza mengungkapkan ada empat tuntutan diusung GEMBUK dan Walhi dalam pengaduan K/L. Yakni, pertama pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak PETI atau tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten HST. Sebab, diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian.

“Kedua mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) terutama blok konsesi yang berada di HST,” cetus Riza. “Ketiga, pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan cukong ilegal logging yang diduga juga melibatkan oknum militer dan aparat kepolisian,” paparnya.

BACA JUGA : Selamatkan Hutan Meratus HST Bebas dari Tambang Batubara Dapat Lampu Hijau Kementerian ESDM

Keempat, menurut Riza, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batubara atau perkebunan sawit skala besar baik di HST dan di Kalsel.

Sekadar informasi, Dengan modal bukti adanya aktivitas PETI di HST dan dokumen pendukung lainnya, GEMBUK melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri. Laporan ini langsung ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena diduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum kepolisian dan militer di Kabupaten HST.

BACA JUGA : Tolak Pegunungan Meratus Ditambang, Massa Lintas Elemen Masyarakat Sipil Demo DPRD HST

Selain Bareskrim Polri, GEMBUK juga melakukan audiensi dan pengaduan dengan beberapa kementerian di antaranya; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Terakhir, Kantor Staf Presiden (KSP) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.