Pelaku Penelantaran Anak di Banjarbaru Berhasil Diringkus Polisi  

0

KEPOLISIAN Resor (Polres) Banjarbaru berhasil meringkus pelaku penelantaran anak di sebuah indekos di Jalan Trikora,  Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, Kamis (8/12/2022).

PELAKU yang berinisial SNA masih berusia 18 tahun warga Kalimantan Tengah itu tega menelantarkan buah hatinya di atas meja sebuah ruko yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menyampaikan pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara.

“Diringkusnya SNA berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan personel Polsek Banjarbaru Utara,” ucap AKP Tajudin.

BACA : Temuan Bayi di Banjarbaru Dititipkan Pada PPRSAR Mulia Satria

SNA diringkus dan langsung diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk proses lebih lanjut. Dari keterangan yang didapat dari pelaku, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penelantaran anaknya. “Dari hasi interogasi, pelaku mengaku telah menelantarkan anaknya yang baru berusia 4 hari di depan sebuah ruko,” ungkapnya.

Terungkap fakta, motif pelaku menelantarkan anaknya dilatarbelakangi ketidakmampuannya dalam merawat sang buah hati, apalagi dirinya baru berusia 18 tahun. “Pelaku merasa khawatir dan takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayinya yang baru dilahirkan,” beber AKP Tajudin.

BACA JUGA : Polsek Mataraman Selidiki Pembuang Bayi Laki-Laki di Desa Simpang Tiga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Diketahui sebelumnya, pada Minggu (4/12/2022) sekitar jam 08.00 wita ditemukan 1 kotak kardus air mineral merk club yang berisikan seorang bayi laki-laki beserta 1 buah dot susu, dan uang Rp.50.000 disebuah ruko di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru dengan kondisi tali pusar yang sudah lumayan kering.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.