Sidang Sengketa Pasar Batuah, Saksi Sebut Bayar Retribusi 1.000 Rupiah Setiap Hari

0

SIDANG gugatan dari warga Kampung Batuah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, atas objek lahan yang dimukimi warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Selasa (26/7/2022).

DIPIMPIN Ketua Majelis Hakim Berdyan Shonata dan dua anggota Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Aritedi, sidang dengan Nomor Perkara 13/G/2022/PTUN.BJM itu masing- masing didampingi penasehat hukum.

Penasehat Hukum warga Batuah dari LBH Ansyor yang di hadiri Misbahuddin, sementara dari tergugat menghadirkan staf Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin Untung Eko Laksono, serta dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Banjarmasin MA Pratama.

BACA: Antara Baiman dan Mengurai Polemik Pasar Batuah

Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan saksi Arpan Ketua RW 01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, yang memberi keterangan bahwa dia tinggal di kawasan Pasar Batuah sejak tahun 1963. “Saya ikut bedagang di Pasar Batuah baru 10 tahun,” ujarnya.

Dari pengakuan saksi, pihak Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Tergugat langsung memberondong pertanyaan.

“Anda tahu bahwa Pasar Batuah itu mau direvitalisasi oleh Pemkot Banjarmasin?” cecar Hakim.

“Saya tahu sejak saya di panggil lurah. Selanjutnya saya kasih tahu kepada warga Batuah, kemudian warga Pasar Batuah membentuk Aliansi,” ujarnya.

“Selanjutnya, apakah Pemkot Banjarmasin ada melakukan sosialisasi terkait Revitalisasi Pasar Batuah?” sambung hakim.

“Ada. Di kantor camat dan di Polresta Banjarmasin,” sahut saksi.

BACA JUGA: Dana Revitalisasi Pasar Batuah Rp 3,5 Miliar Terancam Hangus? Disperdagin Banjarmasin Lobi Kemendag

“Dengan rencana Revitalisasi Pasar Batuah itu, apakah Pemkot Banjarmasin menawarkan solusi bagi warga Pasar Batuah?” tanya hakim lagi.

“Pemerintah Kota Banjarmasin menawarkan pindah ke rumah susun bagi warga pasar Batuah di Rusunawa Ganda Maghfirah, sedangkan bagi para pedagang dipersiapkan lapak di Samping Kantor Kelurahan Kuripan, serta semua pasar milik Kota Banjarmasin,” jawab saksi.

“Warga yang ditawarkan pindah ke rumah susun hanya sebanyak 75 kamar, sedangkan warga Pasar Batuah jumlahnya lebih 100 KK,” bebernya.

“Sebagai Ketua RW dan juga tinggal serta berjualan di Pasar Batuah, apakah saksi membayar retribusi?” cecar hakim.

“Para pedagang Pasar Batuah setiap harinya bayar retribusi sebesar Rp 1.000,” sahut saksi singkat.

BACA LAGI: Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

“Tadi saksi mengatakan, bahwa berdagang di Pasar Batuah itu sudah lebih 10 tahun. Saksi mendapatkan lapak dan tempat tinggal di lokasi Pasar Batuah itu apakah membeli atau menebus?” tanya penasehat hukum tergugat.

“Tempat tinggal dan kios yang sekarang saya kelola itu warisan dari orang tua saya, sebab orang tua saya mendapatkannya sejak zaman Kota Praja dan suratnya pun masih ada,” jawab saksi, tanpa memperlihatkan suratnya di muka Majelis Hakim.

Sidang yang berlangsung lebih satu jam ini berjalan dengan lancar dan para penasehat hukum pun tidak memberikan komentar kepada awak media.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 3 Agustus 2022, dengan agenda penggugat dan tergugat akan menghadirkan masing-masing saksi ahli.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.