Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

0

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar memenuhi panggilan Komnas HAM di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

PRAMEDIASI terkait dengan rencana penertiban Pasar Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur ini langsung ditangani Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hairansyah.

Hairansyah yang menjadi komisioner mediator ini didampingi Koordinator Bidang Mediasi Komnas HAM Eri Riefika dan Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama Riski Marita dan Nathania Frisca, menerima dokumen yang disodorkan pihak Pemkot Banjarmasin.

BACA : Apresiasi Langkah Komnas HAM Soal Batuah, DPRD Banjarmasin Segera Panggil Kepala Disperdagin

Di hadapan Komnas HAM, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengungkapkan alternatif bagi para pedagang Pasar Batuah dan warga Batuah.

“Bagi warga Batuah, kami siapkan rumah susun gratis (maksudnya Rusunawa Ganda Maghfirah, Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan) selama satu tahun. Selain itu, kami juga menyediakan lapak atau kios di enam pasar milik Pemkot Banjarmasin untuk relokasi pedagang Pasar Batuah,” beber Ikhsan Budiman.

BACA JUGA : Diminta Buka Data, Komnas HAM Siap Mediasi Sengketa Warga Batuah Vs Pemkot Banjarmasin

Mantan pejabat Pemkab Tanah Bumbu ini mengklaim sudah 9 kali melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun warga Kampung Batuah terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah.

Sekda Ikhsan menyebut ada tiga tahap dilakoni pemerintah kota. Yakni, pada 15 Maret 2022, dihadiri oleh pedagang, warga Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah didampingi kuasa hukum LBH Ansor Kalsel.

BACA JUGA : Pembongkaran Pasar Batuah Ditunda, Sekda Banjarmasin : Tunggu Hasil Mediasi Komnas HAM!

“Lewat mediasi dari Komnas HAM, kami berharap bisa difasilitasi untuk berdialog dengan masyarakat Kampung Batuah secara langsung guna mencapai kesepakatan bersama,” ucap Ikhsan.

Komisioner Mediator Komnas HAM, Hairansyah memastikan proses mediasi akan melibatkan kedua belah pihak, baik Pemkot Banjarmasin maupun warga Pasar Kampung Batuah.

BACA JUGA : Desak Tunda Penggusuran Kampung Pasar Batuah, Komnas HAM Surati Walikota Banjarmasin

“Kami berupaya untuk mencari alternatif penyelesaian permasalahan ini. Yang pasti, kami mendorong agar Pemkot Banjarmasin mengedepankan pendekatan dan komunikasi persuasif serta prinsip-prinsip HAM sebagai dasar mengambil tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan,” kata Ancah, sapaan akrabnya.

Pramediasi di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (23/6/2022) diakhiri dengan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara.(jejakrekam)

Penulis Komnas HAM/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.