Dana Revitalisasi Pasar Batuah Rp 3,5 Miliar Terancam Hangus? Disperdagin Banjarmasin Lobi Kemendag
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) telah mengucurkan dana segede Rp 3,5 miliar demi menggolkan rencana revitalisasi Pasar Batuah di RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur.
BELEID itu dikuatkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2021 berisi penugasan Walikota Banjarmasin untuk revitalisasi pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang bersumber dari APBN 2022, tanggal 22 November 2021 dan diundangkan pada 3 Desember 2021 berisi penugasan untuk Nomor XXII Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79.
Tanggapan Kemendag ini menjawab proposal yang diajukan Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin yang masuk dalam Aplikasi Sistem Informasi Pasar Rakyat (IPR) pada Februari 2021. Hingga berlanjut pada 20 September 2021, tim Kemendag pun meninjau lokasi revitalisasi Pasar Batuah di Jalan Manggis dan Jalan Veteran, Kuripan itu.
BACA : Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah
Lantas bagaimana posisi uang Rp 3,5 miliar yang telah dikucurkan Kemendag untuk proyek revitalisasi Pasar Batuah? Apakah uang miliaran rupiah itu bakal terancam hangus, karena gagal mewujudkan revitalisasi Pasar Batuah?
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengakui penolakan dari warga Kampung Batuah, termasuk pedagang pasar membuat rencana revitalisasi Pasar Batuah belum bisa terlaksana hingga medio 2022 ini.
BACA JUGA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag
Demi dana pusat itu agar tak hangus atau kembali ke APBN, Ichrom Muftezar mengaku sudah melobi Kemendag di Jakarta.
“Kami mohon pengertian dan pemahaman dari Kemendag. Sebab, saat ini, pemerintah kota tengah berusaha dan berikhtiar (menggolkan rencana revitalisasi Pasar Batuah),” kata Tezar, sapaan akrab pejabat muda ini kepada jejakrekam.com, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA : Desak Tunda Penggusuran Kampung Pasar Batuah, Komnas HAM Surati Walikota Banjarmasin
Menurut dia, dukungan dari Kemendag untuk tetap membantu pemerintah kota mewujudkan revitalisasi Pasar Batuah menjadi hal yang utama. “Kami akan terus berupaya untuk menjalankan rencana revitalisasi Pasar Batuah ini. Kami akan jalan terus!,” tegas Tezar.
Sementara itu, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan dari hasil konsultasi dengan Komnas HAM di Jakarta telah disampaikan penjelasan secara rinci terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah..
“Kami juga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Hal itu demi menjamin adanya kepastian hukum terkait masalah ini,” kata Ikhsan.
BACA JUGA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Untuk diketahui, saat ini warga Kampung Batuah melalui kuasa hukumnya, LBH Ansor Kalsel telah menggugat Walikota Ibnu Sina di PTUN Banjarmasin dan PN Banjarmasin, terkait soal status surat keputusan (SK) hingga legalitas kepemilikan lahan di lokasi revitalisasi Pasar Batuah.
Sedangkan, Komnas HAM sebagai mediator penyelesaian warga Kampung Batuah versus Pemkot Banjarmasin menargetkan pada awal Juli 2022 akan mempertemukan kembali kedua belah yang tengah bersengketa.
“Kami juga mencari upaya-upaya alternatif untuk menyelesaikan polemik Pasar batuah. Harapan kami tentu saja, bisa menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Ikhsan.(jejakrekam)