Dimediasi KIP Kalsel, Sengketa Informasi KNJP2B-Kejari Banjarmasin soal HKN Berakhir Buntu

0

SIDANG sengketa informasi soal penghentian kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021 digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan.

MENGHADAPI sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi diajukan Ketua Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) Masrian Noor, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indah Laila mengutus lima jaksa pengacara negara (JPN).

Sidang pertama dengan register sengketa nomor 080/REG-PSI/Oktober/2022 berlangsung di Ruang Sidang KIP Kalsel pada Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/11/2022).

BACA : Hentikan Kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin Disengketakan LSM ke KIP Kalsel

Sidang ini dipimpin Tamliha Harun sebagai Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel didampingi; Nurmaya dan Agus Rianto dengan panitera pengganti; M Ade Reza Rachman. Tim JPN Kejari Banjarmasin diterjunkan adalah Hendri Sipayung, Gusti Rakhmad Samudera, dan Dimas Purnama Putera, usai mendapat surat kuasa khusus dari Kajari Banjarmasin Indah Laila.

Sengketa informasi diajukan KNJP2B menyangkut soal permintaan data dan informasi terkait salinan proposal pengumpulan dana oleh Panitia HKN ke-57 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, hasil pemeriksaan saksi dan ahli hingga kesimpulan ekspose perkara kasus dugaan pungli HKN ke-57.

BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

Sebelum membuka sidang, Majelis Komisioner KIP Kalsel memeriksa legal standing pemohon sengketa dan termohon sengketa informasi, sebelum dilanjutkan ke proses mediasi dan sidang ajudikasi penyelesaian.

Diangggap beres, Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel Tamliha Harun meminta para pihak yang bersengketa informasi menempuh proses mediasi berdasar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik oleh Rahmiati sebagai mediator.

BACA JUGA : Diadukan LSM KNJP2B, Kejari Banjarmasin Siap Ladeni Sidang Sengketa Informasi KIP Kalsel

Ternyata, hasil mediasi berakhir buntu. Pemohon dan termohon tidak menemukan kata sepakat, karena penolakan atas permintaan dokumen, data dan informasi tetap disuarakan tim JPN Kejari Banjarmasin.

“Bagi kami, permintaan proposal pengumpulan dana HKN, hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli serta hasil kesimpulan ekspose perkara adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” tegas Masrian Noor.

BACA JUGA : Kini Dianggarkan Rp 250 Juta di APBD 2022, Peringatan HKN 2020 dan 2021 Tuai Kontroversi Publik

Dia merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat sebagaimana ketentuan hurup b, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.

Menurut Masrian Noor, berdasar ketentuan UU KIP, maka informasi yang diminta KNJP2B tidak termasuk informasi yang dikecualikan, karena berada dalam penguasaan badan publik.

BACA JUGA : Telisik Indikasi Pidana Korupsi, Kejari Banjarmasin Periksa Belasan Saksi Kasus Iuran HKN

“Apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon juga tidak menghambat proses penegakan hukum baik proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Apalagi, perkara HKN ke-57 2021 ini sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tegas Masrian Noor.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.