Penusuk Gadis di Bawah Umur Diamankan Polisi

0

PENUSUK gadis di bawah umur, berinisial EH (18 tahun) berhasil diamankan Polisi.  Warga Batulicin tersebut diduga melakukan penusukan terhadap siswi SMP dengan pisau belati pada Jumat (4/11/2022) pukul 7.50 Wita.

AYAH gadis yang menjadi korban tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu, hingga polisi pun bergerak cepat dan mengamankan lelaki itu.

BACA JUGA: Bawa Sajam Tanpa Ijin, Seorang Warga Terjaring Razia

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa, motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban, hingga terjadi penusukan.

Barang bukti berupa 1 buah baju dress panjang beserta miniset, pakaian dalam, dan 1 buah pisau belati. Pelaku terancam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.