Diadukan LSM KNJP2B, Kejari Banjarmasin Siap Ladeni Sidang Sengketa Informasi KIP Kalsel
DIADUKAN dalam sidang sengketa informasi oleh LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) terkait penghentian kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021, siap diladeni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
RENCANANYA, sidang sengketa informasi ini akan digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel di ruang sidang Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Jalan Dharma Praja II Nomor 2 Banjarbaru pada Kamis (3/11/2022) nanti.
“Pada intinya kami siap secara yuridis. Kami siap diuji,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila melalui Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra kepada awak media di Banjarmasin, Senin (31/10/2022).
BACA : Hentikan Kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin Disengketakan LSM Ke KIP Kalsel
Menurut Dimas, soal keterbukaan informasi publik terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara HKN sudah laksanakan. Di mana, kata dia, saat penetapan SP3 atas kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin sudah menyiarkan melalui media massa. “Itu juga sudah disampaikan ke media saat penetapan SP3,” ucap Dimas.
Soal data yang diminta KNJP2B, Dimas mengatakan, bahwa alasan tak bisa memberikan karena hal itu memang data yang masuk dalam kategori informasi dikecualikan.
BACA JUGA : Pertanyakan Kasus HKN, KAKI Kalsel Gelar Unjukrasa di Kejari Banjarmasin
“Contoh seperti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, kemudian ahli, dan sebagainya. Itu yang mereka (KNJP2B) minta. Bagi kami itu data yang harus dirahasiakan. Pada intinya kami siap diuji di persidangan,” tutur Dimas.
Diberitakan sebelumnya, sengketa informasi ini diajukan karena permintaan KNJP2B untuk dokumen SP3 kasus HKN 2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dianggap tak transparan.
BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021
Sengketa informasi ini sudah diproses oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan dengan agenda ajudikasi sengketa informasi publik dengan register sengketa nomor 080/REG-PSI/Oktober/2022.
Diketahui, LSM KNJP2B telah melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP Kalsel karena surat tanggapan atas permohonan informasi publik yang disampaikan Kepala Kejari Kalsel, ternyata tidak memuaskan pemohon informasi.
BACA JUGA : Apakabar Kasus Dugaan Pungli HKN 2021? Kejari Banjarmasin Berdalih Periksa Saksi Ahli
Kasus HKN ke-57 tahun 2021 merupakan pungutan wajib yang dikenakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin kepada individu, puskesmas, rumah sakit hingga fasilitas layanan kesehatan lainnya di Banjarmasin. Dana pun terkumpul ratusan juta rupiah melalui rekening atau Sekretariat Panitia HKN ke-57 tahun 2022.
Ketua LSM KNJP2B Koordinator Kalsel, Masrian Noor menilai Kejari Banjarmasin masih belum familiar dalam memahami prinsip dan sprit keterbukaan informasi publik sejak diberlakukan UU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010 lalu.(jejakrekam)