KONTROVERSI peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin saban tahun menjadi atensi DPRD.
TERBUKTI dalam pagu anggaran Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang disetujui sebesar Rp 299,5 miliar lebih dalam APBD tahun anggaran 2022 dialokasikan dana HKN.
Dana HKN itu disetujui baik Badan Anggaran (Banggar) DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 250 juta. Dengan catatan penggunaan dana ratusan juta harus itu harus dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat Kota Banjarmasin.
Untuk itu, Dinkes Banjarmasin sebagai pengguna anggaran diminta agar tak lagi menyebar iuran kepada instansi penyelenggara layanan kesehatan serta pribadi-pribadi.
BACA : Terkait Pungutan HKN 2021, Kadinkes Banjarmasin Diperiksa Kejari Banjarmasin
Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS, Hendra mengakui hampir dua tahun peringatan HKN oleh Dinkes selalu menuai kontroversi di tengah publik.
“Pada HKN ke-65 2020 disuguhkan joget hareudang-hareudang yang tengah viral ketika itu di halaman Kantor Dinkes Banjarmasin di Jalan Tirta Dharma, Jalan Pramuka. Ternyata di tahun 2021, peringatan HKN diwarnai dugaan adanya iuran wajib,” kata Hendra kepada jejakrekam.com dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Menyongsong Asa Baru, Sabtu (1/1/2022).
Vokalis Dewan ini mengatakan saat itu Dinkes Banjarmasin bisa mencontohkan kepada publik agar tak berkerumun di tengah pandemi Covid-19, namun fakta sebaliknya. Ribut-ribut HKN ke-57 pada 2021 juga sampai mengundang pihak Kejari Banjarmasin mengusut dugaan iuran wajib.
BACA JUGA : Banyak Fakta Terungkap di Pemeriksaan Ketua Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah
“Selain kasus Covid-19 dengan status pandemi belum tuntas, Banjarmasin juga menghadapi fenomena tingginya kasus penularan HIV/AIDS pada 2021. Kasus ini juga tak mendapat perhatian, karena fokus kita pada Corona,” tutur akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat ini.
Bagi Hendra, Dinkes Banjarmasin sebagai garda terdepan dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kehidupan warga kota harus berpikir untuk mengurangi orang sakit.
“Jangan kita membangun RSUD Sultan Suriansyah itu justru untuk berharap angka orang sakit di Banjarmasin tinggi. Itu salah pola pikirnya. Justru, bagaimana kebijakan yang dijalankan itu bisa mengurangi angka kesakitan (morbiditas),” tuturnya.
BACA JUGA : Anggaran Dinkes Banjarmasin Gede, Komisi IV DPRD Banjarmasin: Kasus HKN Tak Boleh Terulang Lagi
Hendra meminta agar otak bisnis kesehatan tidak mengemuka, apalagi kini Banjarmasin tengah genjot membangun fasilitas kesehatan baru seperti Puskesmas Sungai Andai yang terbaru.
“Bisa menekan angka kesakitan itu jauh lebih penting, karena bisa mengukur tingkat kesehatan masyarakat Banjarmasin secara umum. Jelas, jika angka kesakitan itu turun, berarti Banjarmasin berhasil mengangkat derajat kesehatan masyarakat dengan pelayanan kesehatan yang mudah, murah dan merata,” tegas Hendra.
BACA JUGA : Telisik Indikasi Pidana Korupsi, Kejari Banjarmasin Periksa Belasan Saksi Kasus Iuran HKN
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis menyatakan pengusutan kasus dugaan iuran HKN ke-57 2021 dari Dinkes Banjarmasin telah naik dari tahap penyelidikan dari Seksi Intelijen telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin.
“Karena sifatnya penyelidikan dan ditangani Seksi Pidsus Kejari Banjarmasin, kami belum bisa mengungkapkan materinya. Ini sesuai standar operasional prosedur,” kata Budi Mukhlis.(jejakrekam)