Gali Unsur Pidana, Polda Kalsel Ungkap Kasus Jalan A Yani Km 171 Satui Longsor Bisa Seret Korporasi

0

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan terkait longsornya ruas jalan penghubung Banjarmasin-Batulicin di Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, Tanah Bumbu.

DIREKTUR Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari perusahaan tambang batubara di sekitar area jalan longsor.

Di antaranya,  PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB), PT Arutmin Indonesia, PT Autum Bara Energi (ABE) dan PT Anugrah Borneo Coal (ABC).

“Ahli dari Inspektorat Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lainnya juga sudah kami periksa. Jadi, harus didalami lagi, apa penyebab longsor tersebut, begitu juga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), karena ini merupakan efek dari kegiatan penambangan yang lalu lalang di kawasan itu,” ucap Kombes Suhasto kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (28/10/2022).

BACA : Aduan 23 KK RT 07 Desa Satui Barat Direspon, 3 Keputusan Diambil Di RDP DPRD Tanah Bumbu

Mantan Kapolres Kotabaru ini mengakui titik koordinat memang milik PT Arutmin Indonesia. Namun, kata dia, sekitar tahun 2018 atau 2019, PT Arutmin Indonesia mengirimkan surat bahwa di sekitar area longsor di Desa Satui Barat tersebut ada aktivitas pertambangan liar.

“Mungkin dari waktu itu efeknya baru muncul sekarang. Semoga dalam waktu dekat, penyelidikan sudah bisa diselesaikan. Kalau pun nanti ada tersangka sifatnya bukan perorangan tapi korporasi,” tegas perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Kerusakan 23 Rumah Akibat Aktivitas Pertambangan Di Satui Barat, APPLK Laporkan Ke Menkopolkam

Terkait pengawasan, Suhasto menyebut bahwa Ditreskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Polres Tanah Bumbu  yang telah menyurati pihak terkait, agar aktivitas pertambangan yang posisi IUP mendekati fasilitas umum dan yang lainnya tidak diizinkan lagi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kalsel memanggil dua perusahaan pemegang izin tambang batubara di Desa Satui Barat, terutama di area jalan longsor A Yani Km 171. Yakni, PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA : Selidiki Penyebab Longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui, Polda Kalsel Terjunkan Tim Penyelidik

Rapat dengar pendapat (RDP) juga dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. Ternyata, kedua perusahaan tambang ini menolak disalahkan dalam insiden longsornya ruas jalan nasional itu. Dalihnya, lokasi tambang batubara itu diklaim sudah memenuhi jarak aman dari jalan raya.

Kepala Humas PT MJAB Muhammad Solikin mengklaim lokasi tambang yang masuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produski menyebut jaraknya 500 meter dari tepi jalan yang longsor.

“Jadi, kami sudah memenuhi batas aman minimal yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Solikin.

BACA JUGA : Tak Jelas Siapa yang Bayar Ganti Rugi, Warga Desa Satui Barat Tinggalkan Rapat Mediasi

Dia malah menyalahkan bahwa di depan area konsesi PT MJAB justru ada aktivitas pertambangan ilegal. Hingga melahirkan lubang bekas galian yang belum ditutup atau direklamasi.

“Sebelum jalan itu ambles, PT MJAB sudah berinisiatif memperbaiki kerusakan jalan yang longsor itu. Pada Juli 2022 lalu, saat ditemukan keretakan di jalan, kami sudah hendak menanganinya,” tutur Solikin.

Karena bukan masuk area IUP OP PT MJAB, Solikin mengatakan niat perbaikan jalan longsor diurungkan. “Kalau di luar IUP OP PT MJAB, berarti bukan area proyek pertambangan kami,” tegasnya.

BACA JUGA : Diduga Masih Menambang, Laskar Masyarakat Adat Dayak Sambangi Lokasi Longsor di Satui

Solikin menyesalkan justru izin untuk memperbaiki ruas jalan yang mengalami longsor beberapa kali hingga parah terlambat pada 19 September 2022.

“Kami menjamin PT MJAB akan membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dalam menangani jalan longsor itu. Seperti, kami menyuplai tanah uruk dan menurunkan alat berat,” tegas Solikin.

BACA JUGA : Sudah Beri Tali Asih, PT MJAB Bantah Kerusakan 23 Rumah di Desa Satui Barat Akibat Tambang Batubara

Setali tiga uang, perwakilan PT Arutmin Indonesia Prayitno mengatakan pihaknya tidak lagi menambah di kawasan konsensi di Desa Satui Barat.

“Jalan yang longsor itu jauh dari lokasi konsesi Arutmin berjakan 700 meter. Jadi, tidak ada hubungannya dengan izin perusahaan kami,” tegas Prayitno.

Lagi-lagi, Arutmin pun menuding justru aktivitas tambang tanpa izin yang menjadi biang kerok amblesnya ruas jalan nasional itu. “Tak mungkin, kami menambang di dekat area fasilitas umum di Desa Satui Barat,” cetus Prayitno.

BACA JUGA : Soal Longsor Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, PT MJAB Klaim Bukan di Wilayah IUP Perusahaannya

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bachri pun mengaku bingung, karena tidak ada pihak yang bertanggungjawab, meski di Desa Satui Barat itu telah diterbitkan izin konsesi tambang batubara.

Hingga dalam RDP Komisi III DPRD Kalsel juga terungkap fakta ada pemegang izin tambang yang sudah kedaluwarsa. Yakni, PT Autum Bara Energi (ABE) dan PT Anugrah Borneo Coal (ABC)

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Isharwanto pun mengungkapkan di bawah lokasi konsesi PT Arutmin Indonesia, ada PT Autum Bara Energi.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

“Kami juga tak tahu kenapa sampai ada IUP di kawasan itu. Sebab, izin tambang itu sebelum kewenangan di tangan Pemprov Kalsel. Sebab, izin itu dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Bumbu dengan luasan 156,6 hektare,” ucapnya.

Isharwanto menyebut PT Anugrah Borneo Coal berdasar data IUP berlaku antara 17 Desember 2009 sampai 17 Desember 2014 silam. Izin ini dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Bumbu.

“Nah, setelah kewenangan izin tambang beralih dari kabupaten ke provinsi, tak ada perpanjangan IUP lagi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/dirreskrimsus-polda-kalsel-kombes-pol-suhasto/,https://jejakrekam com/2022/10/28/gali-unsur-pidana-polda-kalsel-ungkap-kasus-jalan-a-yani-km-171-satui-longsor-bisa-seret-korporasi/,Kombes Suhasto
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.