Selidiki Penyebab Longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui, Polda Kalsel Terjunkan Tim Penyelidik

0

LONGSOR susulan yang mengakibatkan terputusnya poros nasional penghubung Banjarmasin-Batulicin di Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, Satui, Tanah Bumbu, jadi atensi Polda Kalimantan Selatan.

APALAGI, kini ruas jalan nasional yang terputus akibat tiga kali mengalami longsor, hingga mengakibatkan kerusakan parah, membuat arus barang dan publik tersendat. Termasuk, ambruknya rumah-rumah warga di Desa Satui Barat, bisa dibawa ke ranah hukum.

Jalur alternatif yang merupakan akses jalan tambang batubara (hauling) yang digunakan publik, dianggap tak layak. Rawan kecelakaan, karena ruas jalan itu terlalu licin untuk dilintasi kendaraan umum.

BACA : Bekas Tambang Tak Direklamasi, Pakar ULM Usulkan Wilayah Satui Tanah Bumbu Harus Ditata Ulang

“Dalam menyikapi masalah longsornya ruas Jalan A Yani Km 171 Satui yang merupakan jalan nasional penghubung Banjarmasin-Batulicin, sudah ada tim diturunkan Polda Kalsel ke sana,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA : Bupati Zairullah Sebut Jalan Longsor Satui Barat Akibat Dampak Pertambangan Batubara

Menurut Rifa’i, tim yang diturunkan Polda Kalsel melakukan penyelidikan atas kejadian terebut. Terlebih lagi, kondisi jalan sudah hampir putus akibat longsor susulan terjadi pada Minggu (16/10/2022) lalu.

“Penyelidikan pasti kita lakukan untuk mengetahui apa penyebab terjadinya longsor tersebut,” ucap perwira senior Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Mantan Kapolres Barito Kuala (Batola) ini mengatakan lokasi longsor di  Desa Satui Barat, justru berdekatan dengan konsesi seluas 198 hektare milik PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) yang mengantongi izin Gubernur Kalsel pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020.

BACA JUGA : Jalan A Yani Km 171 Satui Kembali Longsor, LBH Borneo Nusantara Siap Gugat Pemerintah

Ada pula, konsesi PT Arutmin (Indonesia) yang baru saja diperpanjang pada November 2020 lalu dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/19/selidiki-penyebab-longsornya-jalan-a-yani-km-171-satui-polda-kalsel-terjunkan-tim-penyelidik/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.