Terkait Pungutan HKN 2021, Kadinkes Banjarmasin Diperiksa Kejari Banjarmasin

0

PEMERIKSAAN terkait iuran pelaksanaan peringatan HKN Ke-57 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 terus berlanjut. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 22 Nopember kemarin memeriksa Panitia Pelaksana HKN 2021 Yanuardiansyah dan Direktur RS Sultan Suriansyah M Syaukani.

SELANJUTNYA, Selasa 23 Nopember Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rifani.

BACA : Banyak Fakta Terungkap Di Pemeriksaan Ketua Panitia HKN Dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah

Hari ini, (Rabu-red) pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

Tiba di Kajari sekitar jam 10:00 wita Machli langsung memasuki salah satu ruangan, “Hari ini yang diperiksa Kadinkes,” kata Kasi Intel Kajari Banjarmasin, Budi Mukhlis. Surat pungutan iuran oleh panitia pelaksana HKN 2021 di Kota Banjarmasin ramai beredar, Dalam surat tertera permintaan iuran dengan berbagai besaran nominal kepada sejumlah pihak.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.