KETUA Panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah dipanggil menghadap ke tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (22/11/2021).
YANUARDIANSYAH yang merupakan Ketua Peringatan HKN Ke-57 dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah Muhammad Syaukani dikorek keterangan terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) di balik iuran wajib peringatan HKN ke-57 yang dipusatkan di Panggung Balai Kota, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Mukhlis mengungkapkan pemanggilan keduanya terkait dengan pengusutan dugaan aliran dana iuran wajib HKN, berikut modus hingga total dana yang terkumpul serta penggunaan untuk apa saja.
Budi Mukhlis menyebut keduanya diperiksa dan langsung dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tim jaksa intelijen guna memperkuat apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum.
Mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru ini mengakui dari pemeriksaan keduanya, ditemukan adanya indikasi perubahan dokumen terkait iuran wajib untuk peringatan HKN ke-57 di Balai Kota Banjarmasin tersebut.
BACA : Ribut-Ribut Soal Iuran HKN ke-57, Ini Jawaban dari Kadinkes Banjarmasin
Perubahan yang dimaksud Budi Mukhlis mencakup dalam isi keputusan panitia untuk iuran pada HKN justru terdapat dalam dua surat keputusan (SK). “Katanya, SK itu baru tadi malam berubah. Kemudian, ada lagi proposal yang sudah berubah empat kali. Termasuk, isi dan tanda tangan juga berbeda. Jelas, dari temuan ini menjadi penilaian sendiri bagi penyelidik,” papar Budi.
Menurut dia, dalam isi proposal juga berubah-ubah, meski nomor surat dan tanggal tetap sama. Hal itu dalam pandangan hukum ditegaskan Budi seperti ada upaya untuk mengaburkan perbuatan hukum atau obstraction of justice.
BACA JUGA : Tersisa 15 Persen, Walikota Ibnu Sina Pasang Target 80 Persen Warga Banjarmasin Sudah Divaksin
Dari proses pengumpulan alat bukti dan keterangan di tim intelijen Kejari Banjarmasin, Budi mengungkapkan ada beberapa barang bukti seperti kwitansi pembayaran iuran, dokumen, nomor rekening,g bukti penggunaan uang hingga 24 lembar baju kaos HKN ke-57 telah diminta.
Ia menjelaskan banyak hal yang terungkap dari pemeriksaan kedua orang tersebut. Temuan fakta baru, ternyata iuran yang diedarkan panitia peringatan HKN tak hanya menyasar ke instansi kesehatan hingga personel tenaga kesehatan, ternyata juga merembet ke sejumlah hotel. Ini dikuatkan dengan isi proposal yang berubah, walau awalnya tak tertulis hotel.
BACA JUGA : Iuran Dana HKN Berpotensi Dugaan Pungli dan Gratifikasi
Budi menilai sepatutnya peringatan HKN ke-57 tak perlu terlalu besar, karena tengah sedang berada di masa pandemi Covid-19. Apalagi, dalam penghimpunan dana itu ditarget lebih dari Rp 500 juta.
Meski begitu, dalam proses pengumpulan alat bukti dan keterangan diakui Budi, pihak pemerintah kota atau yang terlibat masih kooperatif. Terbukti, saat dipanggil, ketua panitia dan direktur rumah sakit milik Pemkot Banjarmasin datang menghadap ke tim jaksa.
BACA JUGA : Joget ‘Hareudang-Hareudang’ Dicibir, Video Puncak HKN Dinkes Banjarmasin Akhirnya Dihapus
Sementara itu, informasi beredar di Polda Kalsel mengemuka bahwa ada laporan dari seorang kepala puskesmas terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. Bahkan, sejumlah polisi mengakui sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi.
Dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (22/11/2021) malam, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Mochammad Rifa’i memastikan akan mengecek laporan itu ke Direktor Reserse Kriminal Khusus maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. “Untuk sementara, belum ada laporan,” kata Rifa’i, singkat.(jejakrekam)