
Dinilai Bantu Bandar Arisan Ame, Terdakwa Mahesa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SUAMI bandar arisan online bodong Rizky Amelia, Mahesa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
MENYUSUL sang istri, sang bandar arisan online Rizky Amelia alias Ame, Mahesa yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin ini dinilai JPU turut menikmati aliran dana arisan yang diduga bodong berasal dari para nasabahnya.
JPU Radityo Wisnu Aji berkeyakinan bahwa terdakwa Mahesa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP yang yang artinya pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, jaksa Radityo Wisnu Aji juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dari terdakwa karena selama ini kooperatif dalam menjalani persidangan. “Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Terdakwa masih memiliki tanggungan (keluarga),” ucap jaksa Radityo Wisnu Aji.
BACA : Ame Divonis 1 Tahun 9 Bulan Dan Diwajibkan Membayar Ganti Para Korban Arisan Online Bodong
Kemudian, Mahesa tak pernah dijatuhi hukum pidana serta merupakan anggota kepolisian atau penegak hukum. Usai mendengar pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa bersama Mahesa mengikuti sidang secara virtual pun meminta majelis hakim memberi waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
BACA JUGA : JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Lanjutan Mahesa Suami Bandar Arisan Online Rizky Amelia
Kuasa hukum terdakwa, Syahrani memastikan ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap dalam pledoi. Hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sang istri Rizky Amelia atau Ame telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang kerugian sebesar Rp 680 juta.(jejakrekam)