Ame Divonis 1 Tahun 9 Bulan Dan Diwajibkan Membayar Ganti Para Korban Arisan Online Bodong

0

SIDANG kasus tindak pidana kasus bandar arisan online bodong, kembali di gelar PN Banjarmasin dengan agenda sidang putusan, Senin (1/8/2022).

SEBELUM membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum. Diantaranya pledoi tim kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan Ame atau Rizky Amelia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang sama.

Berkelakuan baik selama proses persidangan, dan mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga yaitu satu orang anak yang berusia 2 tahun. Serta kondisi terdakwa yang sedang hamil 6 bulan.

Majelis hakin juga menyatakan sependapat dengan JPU sebagaimana surat dakwaan. Bahwa dari kasus ini telah merugikan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta, dengan ancaman pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

BACA: JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Lanjutan Mahesa Suami Bandar Arisan Online Rizky Amelia

Dakwaan kedua, pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim Heru Kuntjoro SH MH menyatakan terdakwa Rizky Amelia divonis penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara, dan diwajibkan membayar ganti terhadap para korban.

Kewajiban membayar ganti berlaku hingga 30 hari, dan apabila terdakwa Ame atau Rizky Amelia tidak dapat membayar ganti rugi maka semua barang bukti yang bernilai ekonomis akan dilelang.

Atas putusan majleis hakim, melalui penasehat hukumnya terdakwa Rizky Amelia masih pikir-pikir.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.