Gasak Motor Warga, Residivis Curanmor Kambuhan asal Alabio Diringkus Polisi

0

BARU bebas dari penjara, bukannya tobat malah kelakuan makin menjadi-jadi. Alhasil, MZ alias Amat (19 tahun) kembali harus berurusan dengan polisi.

AMAT yang merupakan warga Desa Rantau Karau Raya RT 5 Kelurahan Sungai Pandan (Alabio) ini ditangkap polisi di rumahnya, Senin (22/1/2024).

Dia diduga kuat merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan residivis kambuhan ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Pandang, Bripka Afrianto hingga mendapat barang bukti.

Barang bukti kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dari rumahnya berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, body atau rangka motor Beat serta kunci kontaknya.

Ada pula, 2 buah velg warna hitam dengan 18 jari terpasang di ban, 1 buah lampu sorot depan warna hitam bening merek Win, 1  buah piringan cakram depan warna merah silver bertuliskan 8.1, 1 buah kunci sok bentuk L dengan 3 mata kunci masing masing Ukuran 24 mm, 14 mm dan 10 mm.

Dari tangannya, turut diamankan 1 buah HP merek Real Me C30 warna biru muda dengan Simcard terpasang 081521517404. Semua barang bukti diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.

BACA : Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Bawah Umur Diringkus Bersama Temannya

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurahman mengatakan terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, bahkan baru bebas sekitar dua bulan lalu.

“Kasus curanmor ini bermula saat pelapor memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna silver di depan rumahnya, Selasa (16/1/2024). Tidak lama setelah itu, motor korban sudah tidak ada, raib digasak maling,” kata Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurrahman kepada awak media di Amuntai, Selasa (23/1/2024).

Begitu mendapat laporan, aparat kepolisian bergerak mencari terduga pelaku. Hingga ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara, sebuah motor tergeletak di tepi gang dengan kondisi sepasang ban dan velg, lampu sorot, piringan cakram depan, dan pelat kendaraan sudah hilang dari bodi motor.

BACA JUGA : Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Ungkap Delapan Kasus Curanmor dan Penggelapan di Tabalong

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Pandan langsung melakukan penyelidikan lapangan. Didapatkan informasi, bahwa ada yang melihat terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sebelum motor korban itu hilang.

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Hingga dikantongi informasi sang pelaku dan lokasi persembunyian di Desa Rantau Karau. Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan. Tak sampai sepekan, terduga pelaku berhasil diringkus.

“Dari keterangan terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor. Barang bukti bersama terduga pelaku sudah kami amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Sungai Pandan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/01/23/gasak-motor-warga-residivis-curanmor-kambuhan-asal-alabio-diringkus-polisi/
Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.