JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Lanjutan Mahesa Suami Bandar Arisan Online Rizky Amelia

0

UNTUK mengungkap fakta lebih lanjut kasus dugaan penipuan arisan online yang menyeret terdakwa Mahesa, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji SH MH menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/7/2022) petang.

DUA saksi merupakan saksi korban, yaitu Elisa Fadillah yang didampingi suaminya Rahmat Rifani, dan saksi korban Ressa Relilita.

Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Heru Kuntjora SH MH, saksi Elisa Fadillah menerangkan, awalnya saksi memberikan somasi kepada terdakwa Mahesa tentang bagaimana dana miliknya yang disetorkan kepada terdakwa Rizky Amelia (isteri Mahesa) sebesar Rp 480 juta.

“Beberapa kali ditanyakan prihal pengambilan dana saya, tapi terdakwa Rizky Amelia menjawab nanti dirembukan sama suami saya (terdakwa Maesa),” kata Elisa.

BACA: Sidang Lanjutan Kasus Arisan Online Ame, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban

Saksi mengatakan akhirnya bertemu dengan terdakwa Rizky Amelia bersama terdakwa Mahesa di sebuah cafe di Banjarmasin. dalam pertemuan saksi membahas tentang kejelasan dana miliknya yang sudah disetor kan terdakwa Rizky Amelia, dan berharap ada etika baik dari terdakwa Rizky Amelia.

Saksi Elisa Fadillah juga mengakui jika terdakwa Rizky Amelia pernah transfer sebesar Rp 2 juta. Namun dia menilai itu tak sesuai jika dibanding dengan dana miliknya sebesar Rp 480 juta yang sudah disetor ke terdakwa Rizky Amelia.

Saksi korban kedua yaitu Ressa Relilita, menerangkan jika dirinya bertemu dengan terdakwa Rizky Amelia baru satu kali.

Awalnya saksi Ressa, mengetahui arisan online September 2021 dan tergiur, kemudian bertanya kepada terdakwa melalui instagramnya, terkait mekanisme dan keuntungan dan cepat dapat uang.

“Saya membeli dengan terdakwa Rizky Amelia 6 slot dana saya setor kan Rp,56 juta, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan oleh terdakwa Rizky Amelia”, sebut saksi.

Sedang saksi ketiga Rahmat Rifani yang juga suami korban yakni Elisa Fadilah, menuturkan, istrinya Elisa membeli arisan online yang dijual oleh terdakwa Rizky Amlia.

“Memang awalnya istri saya tak mengira akan terjadi seperti ini. Dia anggap ini seperti arisan pada umumnya,” sebut saksi Rifani.

BACA JUGA: Sidang Kasus Arisan Online Hadirkan Dua Saksi, Briptu Mahesa Batal Bersaksi

Saksi juga mengaku baru mengatahui pokok masalahnya setelah memberi tahu istrinya (Elisa Fadilah) dirugikan sebesar Rp 488 juta, seperti dalam berita acara, pemeriksaan (BAP).

Saksi juga mengatakan awalnya tak kenal terdakwa Maesa, tapi setelah pertemuan di cafe di Banjarmasin bersama terdakwa Rizky Amelia yang didampingi terdakwa Maesa membahas kapan pengambilian uang istri saksi.

Saat itu terdakwa Rizky Amelia berjanji akan mengembalikan dengan mencicil sekitar Rp 50 juta.

Ketua Majelis Hakim Kuntjora, menanyakan kepada terdakwa Mahesa bagaimana tanggapannya atas keterangan para saksi korban.

“Memang keterangan para saksi sebagian ada yang benar pa Hakim,” sebut Mahesa.

Sidang kembali dilanjutkan Senin 18 Juni 2022 pekan dengan agenda masih pemeriksaan para saksi.(jejaktekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.