Temukan APAR dan Hydrant Tak Layak, Pengelola Hotel Diwarning DPKP Banjarmasin

0

INPEKSI mendadak (sidak) dilakoni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin ke sejumlah hotel di Banjarmasin.

HASILNYA, ada dua hotel yang didatangi petugas DPKP. Yakni, Hotel Armani dan Pyramid Suites Hotel di Jalan Skip Lama, Antasan Besar, Banjarmasin, Senin (8/8/2022) ditemukan kelangkap alat pemadam api ringan (APAR) dan hydrant yang sudah kedaluwarsa.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan DPKP Banjarmasin Marliansyah mengungkapkan bahwa sidak ini telah dilaksanakan dua kali.

“Pada sidak kali ini, pkami mendapati beberapa APAR dan hydrant yang tidak layak serta tidak terawat, bahkan ada yang tidak berfungsi,” ucap Marliansyah kepada awak media.

BACA : Pengawasan dan Penertiban THM, 18 Personil Damkar Diturunkan

Menurut dia, kedua alat pemadam kebakaran itu belum memenuhi standar. Ada juga APAR yang kurang pemeliharaan dan bahkan expired.

“Jadi, kalau suatu saat ada kejadian, APAR itu tidak akan berfungsi,” kata Marliansyah.

Menurut dia, dalam sidak kedua ini menyasar lima item perlengkapan pemadam kebakaran di hotel, yaitu APAR, hydrant, proteksi kebakaran seperti alarm, dan sisten otomatis penyiraman air. “Tapi untuk saat ini kita fokuskan ke APAR dan hydrant,” ujarnya.

BACA JUGA : Kapolresta Banjarmasin Tegaskan Pentingnya Pembinaan Intensif Untuk Unit Damkar BPK/PMK

Marliansyah meminta pengelola hotel dapat menindaklanjuti kekurangan-kekurangan terkait lima item perlengkapan pemadam kebakaran tersebut.

“Kami minta agar segera diperbaiki karena menyangkut keselamatan orang lain. Kami minta pihak hotel juga menindaklanjuti apa yang kami rekomendasikan tadi,” jelas Marliansyah.

BACA JUGA : Insiden Kecelakaan Damkar Terulang, DPRD Banjarmasin Gelar RDP Matangkan Aturan Kerja BPK

Dirinya menjelaskan pula jika pihak hotel tidak segera melakukan evaluasi perlengkapan pemadam kebakaran sesuai dengan standar, maka pihak DPKP Kota Banjarmasin akan melayangkan sanksi.

“Dalam jangka waktu 45 hari, kekurangan itu tadi harus dilengkapi dan dievaluasi. Jika tidak, maka mungkin nanti ada teguran keras dari kami serta kami tidak ke Dinas Perizinan juga,” pungkas Marliansyah.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.