Judicial Review UU Provinsi Kalsel Direspon MK, Forkot Banjarmasin Sambut Warga Sulut Ikut Menggugat

0

BERKAS gugatan uji materi (judicial review) UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan diajukan Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, ternyata telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

HAL ini setelah Panitera MK Muhidin mengirimkan surat panggilan sidang bernomor 223.58/PUU/PAN.MK/PS/05/2022, tanggal 10 Mei 2022 kepada Muhamad Pazri dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum penggugat (pemohon) dari Ketua Kadin Kota Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo Setiawan dan Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani dan Khairiadi.

Direncanakan sidang pemeriksaan pendahuluan (I) secara daring oleh panel MK dihelat pada Senin (23/5/2022) pukul 14.00 WIB di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK di Jakarta. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini untuk perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil  UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 serta perkara bernomor 59/PUU-XX/2022 perihal pengujian materiil UU Provinsi Kalsel.

BACA : Tak Hanya UU Provinsi Kalsel Digugat, UU Sulut Nomor 5/2022 Turut Diujiformilkan Di MK

Sidang secara online ini karena kondisi Indonesia masih berada di pandemi Covid-19, sehingga para pihak menghadiri persidangan tanpa harus datang ke MK di Jakarta.

Direktur BLF Banjarmasin, Muhammad Pazri mengatakan pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon atas ‘gugatan’ yang diajukan.

BACA JUGA : Gandeng Prof Yusril, Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

“Pemeriksaan pendahuluan oleh panel hakim terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi. Nah, pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA : Berkas Gugatan UU Provinsi Kalsel Resmi Diserahkan ke MK, BLF: Kami Optimis Menang

Senada Pazri, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady sebagai pemohon gugatan judicial review mengatakan pihaknya akan siap menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Dari sini, akan tergambar bagaimana gugatan judicial review atas berkas permohonan gugatan yang kami ajukan melalui kuasa hukum,” ucap Nisfuady.

BACA JUGA : Dampak Pemindahan Ibukota Terasa, Kadin Kota Banjarmasin Ikut Menggugat UU Provinsi Kalsel

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kai Nisfu ini mengatakan juga gembira ternyata bukan hanya Kalsel yang menggugat UU Provinsi Kalsel, ternyata ada warga Sulawesi Utara turut melakoni hal serupa.

“Kami senang ada kawan dari Sulawesi Utara yang turut menggugat UU Nomor 5 Tahun 2022 yang satu genus atau satu kelompok dalam pembentukan provinsi di Indonesia. Dari materi gugatan, hampir mirip dengan gugatan yang kami ajukan ke MK. Ini artinya ada kesamaan dalam keilmuan hukum dalam judicial review,” ucap tokoh Banua Anyar ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.