Tak Hanya UU Provinsi Kalsel Digugat, UU Sulut Nomor 5/2022 Turut Diujiformilkan di MK

1

TAK hanya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata UU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turut pula diujiformilkan.

HAL ini terlihat dalam laman resmi mkri.go.id dalam item registrasi. Tercatat pada 30 April 2022, pukul 06.30 WIB, pengajuan uji formil UU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulut diajukan seorang mahasiswa pascasarjana UGM, Imanuel Mahole diregister panitera Nomor AP3 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2022.

Gugatan ini juga terkait dengan tidak transparannya pembuatan UU tersebut, sehingga diduga tidak melibatkan publik. Rupanya gugatan dari warga Banjarmasin terhadap UU Provinsi Kalsel, turut menginspirasi warga lainnya untuk menguji formil maupun materil atas produk hukum buatan DPR RI bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya juga menggugat UU Provinsi Kalsel yang satu genus dengan UU Sulut, karena dibahas secara bersamaan. Untuk gugatan Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya melalui kuasa hukum, Lukman Fadlun dan rekannya itu telah diregister bernomor 60/PUU-XX/2022.

BACA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

Direktur BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri dan Ketua Forkot Banjarmasin Sy Nisfuady serta advokat dari BLF saat di depan gedung MK di Jakarta. (Foto Istimewa)

Kemudian, dua gugatan lainnya dari Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo Setiawan dan warga Banjarmasin; Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani dan Khairiadi melalui kuasa hukumnya Borneo Law Firm (BLF) dimotori Muhamad Pazri dan kawan-kawan juga diregister bernomor 59/PUU-X/2022 dan 58/PUU-X/2022, tanggal 25 April 2022.

Dalam pokok perkara yang digugat atau diuji materilkan adalah Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait kedudukan ibukota Provinsi Kalsel di Banjarbaru, menggantikan Banjarmasin.

BACA JUGA : Berkas Gugatan UU Provinsi Kalsel Resmi Diserahkan ke MK, BLF: Kami Optimis Menang

“Pasal 4 UU 8/2022 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 karena tidak adanya keadilan dalam menghargai historis Banjarmasin sebagai daerah yang masih kental dengan hak-hak tradisional Banjarmasin yang masih berkembang hingga saat ini sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan,” begitu dalil yang diajukan para penggugat.

BACA JUGA : Telaah UU Provinsi Kalsel, Forkot Banjarmasin Yakin Gugatan Judicial Review Dikabulkan MK

Kemudian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Kalimatan Selatan Tahun 2021-2026, dalam progress pembangunan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan progress pembangunan dalam isi substansi masih Ibukota Provinsi Kalimatan Selatan masih tetap berkedudukan di Banjarmasin. Hingga soal pengabaian hak konstitusional masyarakat yang bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945.

BACA JUGA : Dampak Pemindahan Ibukota Terasa, Kadin Kota Banjarmasin Ikut Menggugat UU Provinsi Kalsel

Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady mengakui dari dua gugatan yang diajukan baik melalui pemerintah daerah dan masyarakat atau organisasi profesi, tinggal menunggu agenda persidangan saja di MK.

“Yang pasti, kami yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, bahkan akan memasuki masa persidangan konstitusi. Sebab, banyak hal yang ditabrak dalam penggodokan hingga pengesahan UU Provinsi Kalsel bertentangan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap Nisfuady kepada jejakrekam.com, beberapa waktu lalu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Imanuel Mahole berkata

    Pembentuk UU perlu diawasi setiap saat. Saya menyebut tindakan asusila pembentuk UU yg kerap melanggar HAM dari rakyat, adalah pencabul konstitusi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.