Dampak Pemindahan Ibukota Terasa, Kadin Kota Banjarmasin Ikut Menggugat UU Provinsi Kalsel

0

USAI shalat Zuhur berjamaah di Masjid Sultan Suriansyah dilanjutkan berziarah ke komplek pemakaman Raja-Raja Banjar di Kuin Utara, keyakinan untuk mengembalikan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin, menguat.

LEWAT gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin Dr Lukman Fadlun mengatakan frasa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 akan bisa diubah.

“Kami yakin pasal ini bisa diubah bahkan dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan judicial review. Kami ingin mengubah frasa kedudukan ibukota Provinsi Kalsel tetap berada di Banjarmasin, bukan Banjarbaru,” ucap pejabat senior Pemkot Banjarmasin ini kepada awak media, Senin (18/4/2022).

BACA : Tambah Amunisi, Sebelum Gugat UU Kalsel ke MK, Ziarah Dulu ke Sultan Suriansyah

Lukman mengatakan dirinya sebagai pemegang kuasa hukum telah mendapat mandat atau kuasa dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon gugatan judicial review ke MK.

Senada itu, Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan mengatakan secara kelembagaan juga telah memberi kuasa kepada Borneo Law Firm (BLF) untuk menggugat UU Provinsi Kalsel ke MK.

BACA JUGA : Berkah Spirit Sultan Suriansyah, BLF Dan Forkot Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel Ke MK

“Dampak pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sangat terasa di segala bidang usaha,” ucap Akbar.

Menurut dia, tak hanya para kontraktor tergabung dalam Kadin Kota Banjarmasin, namun pelaku bisnis lainnya seperti pariwisata, perhotelan, rumah makan dan lainnya akan turut merasakan dampak pemindahan ibukota Provinsi Kalsel.

“Kami yuakin akan terjadi penurunan pemasukan dari semua sektor bidang usaha ketika nanti ibukota Provinsi Kalsel yang awalnya di Banjarmasin berpindah ke Banjarbaru,” tegas Akbar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.