Berkas Gugatan UU Provinsi Kalsel Resmi Diserahkan ke MK, BLF: Kami Optimis Menang

1

KETUA Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo, serta Direktur Borneo Law Firm M Pazri telah menyerahkan kelengkapan berkas gugatan judicial review UU Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jum’at (22/4/2022).

BERKAS berupa hard copy permohonan judicial review ini dibawa untuk melengkapi adminisitrasi pendaftaran gugatan yang sebelumnya sudah dilakukan pada Selasa, 19 April 2022 lalu.

Permohonan masih terkait dengan keberatan sejumlah tokoh di Banjarmasin yang tak terima kedudukan ibu kota provinsi Kalsel dipindah ke Kota Banjarbaru lewat UU tersebut.

“Kami optimis menang, semua akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, JR ini dikabulkan MK dan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap di Kota Banjarmasin,” kata Pazri.

BACA JUGA: Dampak Pemindahan Ibukota Terasa, Kadin Kota Banjarmasin Ikut Menggugat UU Provinsi Kalsel

Pazri menegaskan, ada sejumlah alasan kuat mengapa mereka mengajukan gugatan ini. “Pertama, karena jelas-jelas proses pembentukan UU Provinsi Kalsel tidak berdasar aspek sosiologis, yuridis, dan historis,” kata dia.

Kedua, gugatan dilayangkan lantaran Pazri dan sejumlah aktivis kota lainnya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses pembentukan UU ini. Ambil contoh, saat dirancang awal, RUU Provinsi Kalsel berisi dari 58 pasal. Namun kemudian yang disahkan hanya 8 pasal.

“Dan tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel, tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga tidak sesuai prosedur dan mekanisme. Pembahasan juga sangat cepat, tidak terbuka, serta tidak ada partisipasi publik,” ujar Pazri.

BACA JUGA: Banjarmasin Tak Lagi Ibukota Kalsel Bisa Hilangkan Budaya Sungai dan Identitas Kebanjaran

Ia juga mengingatkan bahwa dalam naskah akademik UU Provinsi Kalsel, tidak ada menyebut bahwa ibu kota Provinsi Kalsel akan dipindah ke Banjarbaru.

“Tidak ada juga pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan dari DPRD Provinsi Kalsel, tidak ada SK Gubernur Kalsel, tidak ada pelibatakan bupati dan walikota, serta DPRD se-Kalsel,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, menyampaikan bahwa gugatan yang resmi dilayangkan ke MK merupakan keseriusan untuk mengembalikan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan kembali ke Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Tebar Ribuan Spanduk Tolak Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Forkot : Ini Langkah Politik Warga…

Adapun Ketua Kadin Kota Banjarmasin,  Muhammad Akbar Utomo Setiawan turut  menyampaikan bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap di Banjarmasin.

“Karena kalau Ibukota provinsi Kalimantan Selatan tetap di Banjarmasin akan membangkitkan perekonomian,usaha-usaha dan UMKM kota banjarmasin, terlebihnya Banjarmasin sebagai contoh, ikon Kalsel,” kata Akbar.

Terakhir, pihaknya meminta permohonan  doa restu kepada para habaib, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan secara khusus masyarakat kota Banjarmasin dan secara umum Kalsel. Untuk mendukung penuh perjuangan agar dimenangkan dan dikabulkan. (jejakrekam)

Penulis Sheila Farazela
Editor Donny
1 Komentar
  1. Budi berkata

    Saya sgt setuju ibu kota propinsi tetap di banjarmasin krn asal usul sejarah ,ciri khas & julukan yg kuat. Sehrsnya bjm diperluas smp ke bandara sehingga bnr” jd ibu kota propinsi yg luas & lengkap sprt DKI, Jateng / Jatim,mrk mempunyai pelabuhan & bandara

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.