Tambah Amunisi, Sebelum Gugat UU Kalsel ke MK, Ziarah Dulu ke Sultan Suriansyah

0

DIREKTUR Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhamad Pazri yakin pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang akan diuji lewat gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berjalan mulus.

“RENCANANYA berdasar ketentuan usai UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo dan masuk lembaran negara, maka 45 hari bisa digugat. Ya, berarti paling lambat pada 19 April 2022, permohonan gugatan judicial review sudah bisa masuk ke MK,” kata Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (12/4/2022).

Untuk legal standing, Pazri mengatakan tetap mengakomodir hak konstitusi warga yang diwadahi Forum Kota (Forkot) Banjarmasin sembari menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk, 52 Dewan Kelurahan se-Kota Banjarmasin.

“Terburuknya, jika pengesahan akte pendirian perkumpulan Forkot Banjarmasin belum keluar dari Kementerian Hukum dan HAM, maka bisa secara pribadi-pribadi atas nama warga Banjarmasin yang dimotori Ketua Forkot Sy Nisfuady,” tutur Pazri.

BACA : Walikota dan DPRD Banjarmasin Harus Jadi Pemohon Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengatakan beberapa data dan alat bukti pendukung juga telah didapat dari mengunduh dari laman resmi DPR RI. Khususnya terkait proses penggodokan hingga pengesahan UU Provinsi Kalsel.

“Ada beberapa data terbaru yang telah kami dapatkan. Ini menjadi alat bukti keterangan dalam sidang uji materiil maupun formil UU Provinsi Kalsel di MK,” ucap Pazri.

Menurut dia, melalui Forkot Banjarmasin juga digalang dukungan dari tokoh masyarakat maupun kelembagaan yang ada di 13 kabupaten dan kota se-Kalsel. Baik yang menolak maupun yang pro dengan pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

BACA JUGA : Galang Donasi Gugatan UU Provinsi Kalsel, Forkot Sebar 5000 Spanduk Banjarmasin Menggugat

“Kami juga akan menghadirkan saksi fakta yang turut menggodok draft RUU Provinsi Kalsel, yakni Syahmardian (Ketua LSM Sasangga Banua). Sebab, saksi fakta ini dengan tegas menyatakan tidak ada klausul atau isi dalam revisi UU Provinsi Kalsel menyangkut pemindahan ibukota ke Banjarbaru,” tutur Pazri.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin Dr Muhamad Pazri saat memaparkan kesiapan gugatan judicial review di hadapan pengurus Forkot Banjarmasin. (Foto Didi GS)

Sebelum gugatan resmi diajukan ke MK, Pazri dan elemen Forkot serta Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin akan terlebih dulu ziarah ke Makam Sultan Suriansyah. Di makam Raja Banjar pertama ini membuktikan nilai historis bahwa Banjarmasin merupakan kota tertua bersejarah dan cikal-bakal berdirinya Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Punya Legal Standing Kuat, BLF Optimistis Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel Dikabulkan MK

“Kami juga telah menghimpun pernyataan sikap dari berbagai elemen baik sejarawan, ahli hukum hingga tokoh-tokoh masyarakat Kalsel. Ini demi memperkuat argumen penolakan terhadap pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru dan mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel,” tegas Pazri.

Direncanakan BLF selaku pemegang kuasa hukum dari Forkot dan warga Banjarmasin akan mengajukan gugatan paling lambat pada Selasa (19/4/2022). Diakui Pazri, paling kuat legal standing penggugat adalah Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin sebagai representasi pemerintahan daerah, karena berdasar yuriprudensi ternyata ada gugatan dari pemda di Provinsi Papua dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA : Gandeng Prof Yusril, Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

“Semoga nanti, pengajuan gugatan dari pihak Pemkot dan DPRD Banjarmasin dan gugatan classaction dari warga melalui Forkot Banjarmasin bisa berbarengan diregister Panitera MK di Jakarta. Jadi, dua gugatan ini akan diuji oleh majelis konsitusi MK,” beber mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Pazri mengatakan kini amunisi gugatan juga makin kuat seperti Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin juga turut memberi kuasa hukum kepada BLF. Hal ini demi mengakomodir kerugian hak konstitusional terkait disahkannya UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 oleh DPR RI bersama Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA : Status Banjarbaru Jadi Ibukota Kalsel Digugat? Bicara Historis, Walikota Aditya Bandingkan Dengan IKN Nusantara

“Dua organisasi ini juga menyatakan mendukung dan siap bergabung sebagai penggugat UU Provinsi Kalsel. Semoga saja, saat gugatan judicial review ke MK resmi didaftarkan, semakin banyak data, fakta dan alat bukti serta dukungan yang masuk. Tujuan kita hanya menguji proses penggodokan UU Provinsi Kalsel yang terkesan tak transparan dan ugal-ugalan,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.