Galang Donasi Gugatan UU Provinsi Kalsel, Forkot Sebar 5000 Spanduk Banjarmasin Menggugat

0

GERAKAN Banjamasin Menggugat digelorakan Forum Kota (Forkot) bak bola salju terus menggelinding dan makin besar. Status ibukota Kalsel yang berpindah ke Banjarbaru lewat UU Provinsi Kalsel pun jadi objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KETUA Forkot Banjarmasin, Sy Nifsuady mengungkapkan penggalangan donasi secara sukarela dari elemen warga kota ini dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas gerakan people power.

“Penggalangan donasi itu tak hanya untuk biaya gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel ke MK, namun juga untuk dana gerakan seperti pembuatan 5.000 spanduk tahap awal yang akan disebar di lima kecamatan di Banjarmasin,” ucap Sy Nifsuady kepada jejakrekam.com, Kamis (17/3/2022).

BACA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Ia menegaskan gerakan Forkot Banjarmasin termasuk di dalamnya 52 Dewan Kelurahan serta elemen masyarakat kota merupakan murni untuk menyuarakan aspirasi penolakan terhadap perpindahan ibukota ke Banjarbaru.

“Makanya dalam spanduk yang dibuat terserah saja narasinya, terpenting berisi Banjarmasin Menggugat. Dengan latar warna merah sebagai simbol perlawanan dan tulisan warna kuning simbol keramat khas Kesultanan Banjar,” kata tokoh Banua Anyar ini.

Menurut Nisfuady, pembuatan video pernyataan sikap dari Dewan Kelurahan se-Banjarmasin, tokoh masyarakat, elemen warga kota dan lainnya merupakan strategi propaganda dan mem-framing bahwa gerakan itu memang murni dari warga, bukan atas dasar pesanan atau perintah dari pihak tertentu.

“Kami ingin menegaskan gerakan Banjarmasin Menggugat adalah benar, sesuai koridor hukum dan konstitusi. Ini murni dari masyarakat. Itu yang kami buktikan semoga saja MK berpihak kepada warga Banjarmasin,” tegas Nisfuady.

BACA JUGA : Punya Legal Standing Kuat, BLF Optimistis Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel Dikabulkan MK

Ia mengakui dari semua gerakan itu akan berujung pada gugatan resmi ke MK yang akan diwakili kantor advokat Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin sebagai pengemban kuasa hukum warga. Khususnya, terdapat Pasal 4 Bab 2 UU Provinsi Kalsel yang berisi frasa ibukota provinsi berkedudukan di Banjarbaru.

“Pasal itu saja yang kami gugat, tidak ada yang lain. Ini sesuai dengan aspirasi warga Banjarmasin,” tegas pria yang senang disebut ‘pengacara jalanan’ ini.

Nisfuady menegaskan jika mekanisme pembentukan UU Provinsi Kalsel sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu tidak akan memicu gerakan penolakan dari warga Banjarmasin.

BACA JUGA : Dinilai Tak Transparan, Muhammadiyah Dukung UU Provinsi Kalsel Digugat ke MK

Dia menegaskan selama ini baik dari proses perencanaan, penggodokan hingga persetujuan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat justru tidak pernah melibatkan warga, termasuk Pemkot dan DPRD Banjarmasin.

“Secara konstitusi tentu kami berhak untuk menggugat. Apalagi, aspek historis Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel sangat kuat. Nah, jika ada yang menyatakan diri terutama anggota DPR RI mewakili warga Banjarmasin, tentu patut dipertanyakan kapasitas dan kapabelitasnya,” cetus Nifsuady.

BACA JUGA : Tak Alergi Ibukota Kalsel Dipindah, Walikota Ibnu Sina : Ada Penyimpangan Sejarah, Kita Luruskan!

Dia hakkul yakin dengan gerakan Banjarmasin Menggugat ini, akan banyak pihak yang bergabung di dalamnya. Sebab, kata Nisfuady, bagaimana pun rekam jejak sejarah Banjarmasin merupakan cikal bakal terbentuknya Provinsi Kalimantan, apalagi Kalsel sudah tak bisa terbantahkan.

“Tentu kami ingin mempertahankan cita-cita para pendahulu Tanah Banjar, khususnya Sultan Suriansyah sebagai pendiri Kesultanan Banjar serta tokoh-tokoh pendiri Kalimantan dan Kalsel bahwa Banjarmasin adalah kota paling sepuh. Makanya, kami setuju dengan anggapan; kalu pina katulahan lawan nang tuha (kalau nanti kualat dengan yang lebih tua),” pungkas Nifsuady.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.