Walikota dan DPRD Banjarmasin Harus Jadi Pemohon Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

0

Oleh : Dr Muhamad Pazri

KEPUTUSAN rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang secara bulat merekomendasikan untuk menggugat UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK) makin memperkuat legal standing.

TAK hanya keputusan, namun Walikota Ibnu Sina dan DPRD Kota Banjarmasin bisa menjadi penggugat UU Provinsi Kalsel dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini demi menjaga marwah Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel.

Dalam menyikapi hasil rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis (24/3/2022), tentu saja mencuat berbagai alasan atas lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang UU Provinsi Kalsel.

BACA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

Sebab, UU Provinsi Kalsel yang telah masuk lembaran negara dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai disetujui DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta pada pertengahan Februari 2022 lalu, tidak berlandasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis.

Hal ini yang menjadi alasan kami dari Borneo Law Firm (BLF) mewakili gugatan class action dari masyarakat Banjarmasin atas UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA : Yakin Suara Bulat, Penolakan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru Segera Diparipurnakan DPRD Banjarmasin

Untuk itu, kami minta agar DPRD Kota Banjarmasin dan Walikota Ibnu Sina juga menjadi pemohon judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu saja, dengan dukungan suara bulat DPRD Banjarmasin dalam rapat paripurna di Banjarmasin pada Kamis (24/3/2022) ini.

Dengan begitu, maka legal standing akan semakin kuat. Sebab, ada hak konstitusional yang dirugikan atas lahirnya UU Provinsi Kalsel. Selain itu, masyarakat juga yang memperjuangkan, karena Walikota Banjarmasin dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin bisa mewakili Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin sebagai representasi masyarakat Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022

Hal ini berdasar Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945.

BACA JUGA : Punya Legal Standing Kuat, BLF Optimistis Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel Dikabulkan MK

Dengan demkian, sangat berpeluang besar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan UU Prov Kalsel tersebut. Ini mengingat Pembentukan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan jelas sangat banyak kejanggalan. Terutama dalam proses pembentukan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA : Galang Donasi Gugatan UU Provinsi Kalsel, Forkot Sebar 5000 Spanduk Banjarmasin Menggugat

Dengan begitu, 45 anggota DPRD Banjarmasin bisa menghilangkan ego partai dan menjadi cermin baik bagi publik. Terutama, memperjuangkan, mempertahankan marwah kota Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel. Tentu akan berbeda jika ada anggota DPRD atau fraksi yang juga tak mendukung gugatan judicial review (JR), padahal daerah pemilihan (dapil) mereka berada di Banjarmasin.

Sedangkan, saat ini, seluruh elemen warga Banjarmasin justru menolak pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru berdasar asas legalitas dari UU Nomor 8 Tahun 2022 yang telah diundangkan pemerintah pusat.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.