Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

0

ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Syaifullah Tamliha menunggu langkah Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang berencana menggugat UU Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

“TENTU saja, kami tunggu di MK. Kami yakin gugatan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini akan sia-sia dan rontok di MK. Apalagi, jika UU Provinsi Kalsel ini dianggap bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini UUD 1945,” ucap Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Rabu (2/3/2022).

Sebab, menurut dia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 setelah Amandemen hanya mengatur gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

“Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita mengatur soal ibukota provinsi. Inilah saya yakin gugatan Walikota Ibnu Sina ke MK untuk judicil review (uji materi) akan sia-sia,” tegas Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan DPP PPP ini.

BACA : Merasa Tak Dilibatkan, Ibnu Beri sinyal Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Syaifullah pun menyarankan Ibnu Sina lebih baik untuk konsentrasi membenahi Banjarmasin sebagai kota pusat perdagangan dan bisnis Kalsel, sehingga lebih menarik. Sedangkan, ibukota Provinsi Kalsel tetap berada di Banjarbaru.

“Nah, misalkan jika bicara historis, tentu Banjarbaru itu pernah menjadi pusat pemerintah Pemprov Kalimantan (Selatan). Gubernur RTA Milono (periode 1955-1957) pernah berkantor di Banjarbaru. Tentu saja, RTA Milono juga meneruskan impian Gubernur Kalsel dr Murdjani (periode 1950-1953) menginginkan Banjarbaru menjadi ibukota provinsi. Mau bukti? Kantor Gubernur Kalsel yang sekarang jadi Balai Kota Banjarbaru adalah buktinya,” tegas mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Lantas kenapa dalam UU Provinsi Kalsel terutama Pasal 4 mencantumkan kedudukan ibukota provinsi di Banjarbaru? Syaifullah menjawab karena hal itu merupakan keinginan pemerintah pusat. Menurut dia, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyebut Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalsel.

“Jadi sudah terbiasa. Jika bicara aspek historis, UU Provinsi Kalsel yang telah disahkan DPR RI itu juga mengganti UU RIS Nomor 25 Tahun 1956, bersama UU Provinsi Kaltim dan Kalbar,” papar Syaifullah.

BACA JUGA : Konsep Kota Taman Banjarmasin Thomas Karsten dan Banjarbaru ala Van der Pijl

Penataan ruang kawasan pusat pemerintahan Pemprov Kalsel di Banjarbaru, termasuk taman dan Kebun Raya Banua. (Foto Ditjenciptakarya)

Dia menegaskan pihak Pemprov Kalsel, termasuk kabupaten dan kota lainnya, terkecuali Banjarmasin justru tidak keberatan dengan Banjarbaru sebagai ibukota baru. “Sekali lagi, saya yakin gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel yang akan diajukan Walikota Banjarmasin bakal rontok. Lebih baik energi itu dipakai walikota menjadikan kota dagang,” beber Syaifullah.

BACA JUGA : Lahir dari Rahim Berbeda, UU Provinsi Kalsel Versus Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru

Ambil contoh, menurut dia, ibukota Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah Beijing, namun kota pusat bisnis berada di Sanghai. Begitu pula, ibukota Australia adalah Canberra, sedangkan kota bisnis dan jasa berada di Sydney.

“Lebih baik seperti itu, jauh lebih produktif untuk Banjarmasin agar terus eksis. Daripada menggugat UU Provinsi Kalsel, apalagi kabupaten lainnya di Kalsel juga tak keberatan,” kata Syaifullah.

Dia pun menilai langkah yang ingin diambil Walikota Ibnu Sina hanya politis, justru akan membikin kebingungan di tengah publik, khususnya terkait pembuatan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

“Kalau bicara jajak pendapat, Rudy Ariffin-Rosehan Noor Bachri (2R) dalam Pilkada Kalsel 2005 juga menang di Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ini membuktikan visi-misi soal pemindahan ibukota atau pusat perkantoran ke Banjarbaru tak ditentang,” cetus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Syaifullah juga mengingatkan 7 Fraksi DPR RI dalam menggodok 7 RUU Provinsi, termasuk UU Kalsel tak pernah membuat daftar inventarisir masalah (DIM).

“Termasuk, Fraksi Demokrat yang saat ini Ibnu Sina merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel. Demokrat juga tidak keberatan, bahkan tak ada DIM dari pihak pemerintah. Secara bulat, seluruh fraksi di DPR RI tidak mempersoalkan pasal-pasal di 7 RUU, termasuk RUU Provinsi Kalsel yang memuat pemindahan ibukota provinsi,” tegas Syaifullah.

BACA JUGA : Sekdaprov Roy Rizali Anwar Sebut Gubernur Dukung Penuh UU Provinsi Kalsel

Termasuk pula, menurut dia, di tingkat komisi khususnya Komisi I dan II DPR RI yang dilibatkan dalam rapat paripurna justru mengambil keputusan secara aklamasi hingga ke tingkat paripurna.

“Jadi, Banjarbaru sangat cocok menjadi pusat pemeirntahan. Sepatutnya, Walikota Ibnu Sin aitu menegosiasikan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin. Negosiasi ini bisa meminta agar hotel-hotel dibangun di Banjarmasin, tidak di Banjarbaru. Pertanyaannya apakah Gubernur Kalsel mau, karena beda partai dengan Walikota Banjarmasin?” cecar Syaifullah.

BACA JUGA : UU Provinsi Kalsel Baru Disahkan Rentan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel ini juga mengingatkan saat Ibnu Sina terpilih sebagai anggota DPRD Kalsel dari PKS mewakili Kabupaten Banjar dan Banjarbaru pada Pemilu 2004.

Sejarahnya, beber Syaifullah, saat itu ketika Ibnu Sina tergabung dalam Fraksi PKS DPRD Kalsel malah menerima pemindahan pusat pemerintahan ke Banjarbaru.

“Meski saat itu ditolak Fraksi Golkar DPRD Kalsel. Namun, dalam mediasi yang difasilitasi tokoh Banua, almarhum H Abdussamad Sulaiman HB atau Haji Leman, diusulkan agar pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru dilakukan secara bertahap. Kemudian, hal ini diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan dibagi lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) I Provinsi Kalsel 2006-2010, RPJMD I 2011-2015, RPJMD III 2016-2020 dan RPJMD IV 2021-2025,” urai Syaifullah, panjang lebar.

BACA JUGA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

Jika Walikota Ibnu Sina masih ngotot menggugat UU Provinsi Kalsel ke MK, Syaifullah menyarankan bisa membuka risalah rapat yang ada di DPRD Kalsel.

“Jika nanti UU Provinsi Kalsel khususnya terkait kedudukan ibukota provinsi di Banjarbaru digugat Walikota Banjarmasin, pasti MK akan memanggil pihak DPR RI dan pemerintah pusat. Kami akan siap jelaskan dalam sidang. Makanya, kami tunggu di MK,” tandas Syaifullah.(jejakrekam)

Pencarian populer:Ibukota kalsel di gugat,Walikota gugat ibukota
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.