Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Bongkang Disebut Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

0

MANTAN Kades Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Gunawan, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/3/2022). Ia didakwa melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 369 juta.

DARI pantauan di ruang sidang, Gunawan yang menggunakan rompi oranye tampak mengikuti sidang secara virtual di Rutan Tanjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong, Zultoni dan Nadia, mencatat uang ratusan tersebut digunakan Gunawan semasa menjabat pembakal untuk kepentingan pribadi. “Membuka usaha dan juga untuk berfoya-foya di Banjarmasin,” ujar Zultoni membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp 369.448.500, Eks Kades Bongkang Dikirim ke Rutan Tabalong

JPU menegaskan dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan. Namun, Gunawan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. “Sehingga ada perbuatan melanggar hukum,” kata JPU.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp 408 Juta, Mantan Kades Jejangkit Pasar Divonis Penjara

Dalam perkara ini, Gunawan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat hukum Gunawan, Nazarina Radala Pradela dan Eka Putri Yana, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atas perkara kliennya. “Surat dakwaan yang dibacakan pihak JPU tadi sudah sesuai,” ujar Nazarina. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.