Merasa Tak Dilibatkan, Ibnu Beri sinyal Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

0

WALIKOTA Banjarmasin, Ibnu Sina, tengah memantapkan diri untuk mengajukan gugatan atau judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masih ada waktu sekitar 45 hari untuk mematangkan langkah ini.

KABAR teranyar, Ibnu tengah menggali informasi serta minta masukan ke bagian hukum pemkot sebelum benar-benar melayangkan uji materi ke MK.

“Sejak awal karena merasa tidak dilibatkan, kita punya hak untuk menyampaikan. Kita judicial review karena tidak menerima,” ujar Ibnu kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA: Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Ibnu menilai, UU Provinsi Kalsel yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi II DPR RI diubah secara tiba-tiba. Ia pun makin bertanya-tanya usai mengetahui bahwa dari tujuh UU provinsi yang digodok dewan di Senayan, justru hanya Kalsel saja yang mengubah posisi ibu kota.

“Kenapa dirubah secara tiba-tiba, dan bagaimana tahapannya,” kata dia.

Kendati tengah bersiap mengajukan uji materi, Ibnu mengharapkan dengan polemik yang mencuat, suasana kota tetap kondusif. Kata dia, masih ada waktu sekitar 45 hari sampai kemudian diundangkan dalam lembar negara setelah itu baru judicial review. Selama itu pula pihaknya akan terus mengumpulkan data informasi dan aspirasi.

BACA JUGA: Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Kerugian yang akan terjadi ke Banjarmasin apabila ibu kota dipindahkan ke Banjarbaru, Ibnu menjelaskan hal tersebut masuk di substansi secara formil. Kerugian mungkin relatif tidak ada, yang dirugikan yaitu berkenaan dengan aspek kesejarahan dan hal tersebut yang harus dipertahankan.

“Formula sebetulnya bagus, perkantoran ada di Banjarbaru untuk mengurangi beban Banjarmasin. Dan Ibu kota statusnya (tetap) di Banjarmasin,” tuturnya. (jejakrekam)

Penulis Sheila Farazela
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.