Lahir dari Rahim Berbeda, UU Provinsi Kalsel Versus Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru

0

KETUA Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (IKAL) Provinsi Kalimantan Selatan Zulkifli Husaini memaklumi adanya silang pendapat soal pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“PENDAPAT yang menentang atau tak menginginkan pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru juga cukup beralasan. Sebab, selama ini, penyusunan hingga pengesahan UU Pembentukan Provinsi Kalsel terkesan kurang partisipasi masyarakat,” ucap Zulkifli Husaini kepada jejakrekam.com, Kamis (24/2/2022).

Dia menegaskan hal itu berdasar pengamatan dan pandangan dirinya pribadi. Sebab, menurut dia, ada sesuatu yang bukan pure atau murni dalam menggodok draf RUU Pembentukan Provinsi Kalsel hingga disahkan menjadi produk hukum oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.

“Kurangnya partisipasi publik mengakibatkan putusnya mata rantai sejak mencuatnya isu pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ucap Zulkifli.

BACA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Menurut dia, jika gagasan pemindahan ibukota provinsi itu diawali dengan perpindahan pusat pemerintahan yang awalnya di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin ke Jalan Dharma Praja Nomor 1, Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru justru terakomodir dalam RUU, maka prosesnya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Justru yang mengemuka sekarang di tengah publik adalah isu pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalsel dengan pemindahan ibukota provinsi lahir dari rahim berbeda,” papar Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Tolak Ibukota Provinsi Pindah ke Banjarbaru, Eks Wagub Kalsel Siap Pasang Badan

Dia mengakui rencana pemindahan pusat pemerintahan provinsi lahir dari visi-misi Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel khususnya di era Rudy Ariffin-HM Rosehan Noor Bachri (2R).

“Sementara yang mengemuka, kebijakan pemindahan ibukota provinsi lahir dari atas inisiatif pemerintah pusat. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI sebagai pengusulnya,” papar Zulkifli.

Ia mengakui keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur lahir di era Republik Indonesia Serikat (RIS).

BACA JUGA : Menolak Ibukota Kalsel ke Banjarbaru, Syaifullah Ingatkan Rosehan Soal Visi-Misi 2R!

“Jadi terlihat jelas, bukan lanjutan dari proses pelaksanaan visi-misi Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan Wagub Rosehan Noor Bachri periode 2005-2010. Sebab, visi-misi 2R adalah memindahkan pusat pemerintahan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Inilah mengapa yang mengemuka seolah publik tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Pembentukan Provinsi Kalsel yang baru,” tandas Zulkifli.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.