Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

0

ADA yang mengejutkan dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956. Jika selamanya ibukota Kalsel berpusat di Banjarmasin, direncanakan bakal dipindah ke Banjarbaru.

DALAM UU yang ditetapkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, ditetapkan ibukota Kalsel berada di Banjarmasin.

UU yang dibuat di masa Presiden Soekarno merupakan dasar hukum bagi tiga provinsi di Kalimantan. Selain Kalsel, UU Nomor 25 Tahun 1956 juga menjadi dasar bagi Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Menariknya, dalam UU era Orde Lama ini, wilayah Provinsi Kalsel terdiri dari Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Waring (dua kabupaten ini telah bergabung ke Provinsi Kalimantan Tengah), Kabupaten Kotabaru dan Kota Besar Banjarmasin. Waktu UU ini ditetapkan, jumlah penduduk Kalsel ketika itu sebanyak 1.932.616 orang.

BACA : Banjarbaru Jadi Ibukota Provinsi Kalsel, Ini Kata Aditya Mufti Ariffin

Begitu lahir UU Darurat Nomor 25 Tahun 1956 dibentuk Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah diundangkan pada 23 Mei 1957, hingga dibentuk lagi UU Nomor 10 Tahun 1957 yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 1956, kelahiran Kalteng dan dua kabupaten; Kapuas dan Kotawaringin berpisah dari Kalsel.

Nah, di masa Presiden Joko Widodo, DPR RI pun mengesahkan RUU 7 Provinsi, termasuk Kalsel pada Selasa (15/2/2022). Menariknya, dalam Pasal 4 RUU Kalsel itu ditetapkan ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Wilayah Kalsel dalam RUU baru ini ditetapkan terdiri dari 2 kota dan 11 kabupaten yakni Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola), Kotabaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Tapin, Tabalong, Tanah Bumbu dan Balangan.

BACA JUGA : UU Pembentukan Provinsi Kalsel Bakal Direvisi, Tuntutan Otsus pun Kembali Mengemuka

Apa tanggapan Walikota Ibnu Sina dengan pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru? Kepada awak media usai mengikuti pelantikan Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Kota Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina mempertanyakan hal itu.

“Pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru mendadak, apalagi dalam visi-misi Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) tidak dicantumkan pemindahan ibukota,” kata Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Ibnu Sina, sewaktu dirinya duduk sebagai anggota DPRD Kalsel di masa Gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin pada 2005-2010 dan berlanjut pada 2010-2015, disepakati hanya pemindahan pusat perkantoran dari Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin ke Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.

“Dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel di masa Gubernur Rudy Ariffin hanya disepakati pemindahan pusat perkantoran dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

BACA JUGA : Ikut Sahkan UU Ciptaker, Mahasiswa Tagih Pertanggungjawaban Anggota DPR-RI Dapil Kalsel

Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui ihwal pengusulan RUU Kalsel hingga dalam salah satu pasalnya diputuskan ibukota dipindah ke Banjarbaru. “Itu usulan siapa? Saya akan klarifikasi kebenaran informasi yang beredar baik kepada anggota DPD maupun DPR RI,” kata Ibnu Sina.

Menurut dia, jika RUU Kalsel bersama 6 RUU lainnya telah disetujui DPR RI untuk digodok bersama pemerintah pusat, apakah hal itu mengakomodir aspirasi masyarakat Kalsel.

“Apakah ada usulan dari DPRD Kalsel atau ada kesepakatan? Hal itu juga bisa ditanyakan ke pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Kalsel,” cetus Ibnu Sina.

BACA JUGA : Desak Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945, KAMI Kalsel Dideklarasikan

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menegaskan dirinya tak menyoal pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Hanya saja, Ibnu Sina meminta harus ada pembicaraan yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel.

“Tentu saja, memindah ibukota itu merupakan hal biasa, tetapi harus dengan perencanaan yang baik. Sebab, hal itu akan mengubah rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang Provinsi Kalsel. Ini bikin UU, bikin peraturan daerah (perda) saja harus ada uji publik, seperti apa aspirasi masyarakat,” tegas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Shella
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.