Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

0

BERAGAM komentar soal keberadaan UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan dengan muatannya yang kini jadi perdebatan adalah pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

INFORMASI dihimpun jejakrekam.com, terungkap latar belakang penyusunan dan pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Kalsel terkait kepindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Pengumpulan data pada 22-24 Maret 2021 dengan masukan dari stakeholder yang dihimpun tim dari Komisi II DPR RI. Masukan dari Pemprov Kalsel adalah dasar ibukota provinsi saat ini ada peraturan daerah (perda). Awalnya niat mengubah Banjarbaru sebagai ibukota provinsi, namun nyatanya hanya pusat perkantoran hal ini berdasar UU lama yakni UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kalimantan Barat, Kalimatan Selatan dan Kalimantan Tengah.

BACA : Pro-Kontra Pemindahan Ibukota Kalsel, Pakar Kota ULM: Bukti Kearifan Lokal Dikesempingkan

Hal ini karena di-state bahwa kantor pemerintah daerah di Banjarmasin. Hanya saja, ibukota Kalimantan Selatan lebih baik di Banjarbaru, karena Banjarmasin untuk perekonomian bukan perkantoran. Sedangkan, rumah dinas Gubernur Kalsel tetap dipertahankan di Banjarmasin.

Masukan dari Pemprov Kalsel juga menyangkut teritori yang terpisah, karena kini kegiatan pemerintahan berpusat di Banjarbaru, secara de facto Banjarbaru merupakan ibukota Kalsel, namun, secara de jure Banjarmasin. Namun, dengan adanya UU terbaru lebih baik ibukota Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

BACA JUGA : Quo Vadis Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru

Masukan juga datang dari ahli hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Mohammad Effendy yang menyebut konsideran huruf C UU Nomor 25 Tahun 1956, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi . Hal ini dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing sehingga perlu disesuaikan.

“Perlu dipertimbangkan apakah adanya perubahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru dimasukkan dalam konsideran,” begitu pendapat Effendy.

BACA JUGA : Bukan Pemindahan Ibukota Kalsel, LSM Sasangga Banua : Justru Tuntutan Otsus Kalimantan!

Mantan Dekan Fakultas Hukum ULM ini juga mengatakan meski secara de facto Kantor Gubernur Kalsel sudah berada di Banjarbaru, begitu pula dengan aktivitas serta kegiatan pemerintahan sudah banyak dilakukan di Banjarbaru, namun secara yuridis formal ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap Banjarmasin.

Kemudian draf dari tim dibawa Komisi II DPR RI untuk kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kalsel. Saat pembahasan, awalnya pemerintah menolak hampir semua batang tubuh RUU Keprovinsian termasuk RUU Provinsi Kalimantan Selatan. Berikutnya, Komisi II DPR RI melakukan lobi politik dengan pemerintah pada saat pembahasan dan pada akhirnya mencapai kesepakatan.

BACA JUGA : Dibanding Banjarmasin, Ketua DPRD Kalsel Nilai Banjarbaru Jauh Lebih Layak Ibukota Provinsi

Kesepakatan itu adalah mempertahankan norma mengenai cakupan wilayah, karakteristik daerah, dan hal-hal yang bersifat tidak bersinggungan dengan kewenangan. Dan pengaturan draft RUU mengenai ibukota provinsi menjadi Banjarbaru tidak ditolak oleh pemerintah.

Selanjutnya, saat sesi pembahasan, draf RUU Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi role model hasil kesepakatan antara Komisi II dengan pemerintah untuk diterapkan ke RUU Provinsi yang lain. Hal ini juga dikuatkan pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda dalam sesi wawancara di media sosial menyatakan bahwa sejak 2010 sudah dilakukan pemindahan kantor-kantor pemerintahan ke Banjarbaru.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

“Saat Komisi II DPR RI kunker ke Provinsi Kalsel bertemu dengan Gubernur Sahbirin Noor diwakili Sekdaprov Roy Rizali Anwar justru dalam draf yang memuat kepindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru, tidak ada tanggapan dari jajaran Pemprov Kalsel,” begitu komentar Rifqi, sapaan akrabnya.

Nah, melalui media social juga disampaikan oleh Rifqi. Hingga akhirnya, tidak ada tanggapan atau respon terkait pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru. Atas dasar itu, DPR RI menyetujui dan pihak pemeirntah pun memandang substasi pasal ini layak untuk dipertahankan.

BACA JUGA : Menolak Ibukota Kalsel ke Banjarbaru, Syaifullah Ingatkan Rosehan Soal Visi-Misi 2R!

Draf dan kronologi pembahasan UU Provinsi Kalsel ini juga disampaikan anggota Fraksi PPP DPR RI Kalsel Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Jumat (25/2/2022) sebagai dasar jika penggodokan belied itu sudah melalui sebuah proses dan prosedur.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.