Perdana Di Kalsel, Desa Lungau Jadi Kampung Restorative Justice

0

GUNA memberikan kepastian, keadilan dan kebermafaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan telah membuat program kampung restorative justice.

PROGRAM ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Kalimantan Selatan, yang digelar di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Seperti yang disampaikan oleh asisten tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Indah Laila SH mengatakan, keadilan Restorasi Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula serta bukan pembalasan.

BACA: Terapkan Restorative Justice, Kejari Banjarmasin Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pencurian

Maksud dibentuknya kampung RJ, Laila mengungkapkan itu adalah upaya sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat, perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat yang di mediasi oleh jaksa.

“Selain itu, untuk terealisasinya penanganan perkara secara cepat sederhana dan ringan biaya, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, yang tidak hanya untuk tersangka namun juga korban dan keluarganya,” ujar Laila.

Pembentukan kampung RJ ini bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi, tapi terbatas pada permasalahan pidana yang terjadi dalam masyarakat dalam perkara-perkara ringan untuk diselesaikan secara perdamaian.

“RJ adalah untuk perkara-perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kerugiannya kecil dan kalau disidangkan akan menimbulkan biaya mahal, tidak efektif. Ditambah rumah tahanan saat ini sudah penuh, jadi dengan RJ ini ada masalah kita bisa musyawarahkan sepanjang korban juga mau menerima,” katanya.

BACA JUGA: Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana 

Sementara itu, Bupati HSS H Achmad Fikry yang ikut meresmikan kampung restorative justice pada kesempatan ini berharap program ini nantinya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Upaya penyelesaian hukum dengan cara kekeluargaan, dan sebagai bukti dukungan pemerintah daerah atas kampung restorative justice ini kedepan akan dilakukan tindak lanjut dengan mencari format yang bisa dilakukan,” ujarnya.

“Agar minimal satu kecamatan ada satu desa yang bisa ditetapkan sebagai kampung restorative justice, apalagi program ini juga telah berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI nomor B475 tahun 2020,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.