Diduga Korupsi Uang Retribusi dan Asuransi, Kepala dan Bendahara Dispara Tala Jadi Tersangka

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanah Laut menetapkan Kepala dan Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi tersangka.

KEDUA pejabat Dispar Tanah Laut ini disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga Agustus tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Tala Teguh Imanto melalui Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyono mengungkapkan kedua ASN Dispar Tala disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asurans yang sepatutnya masuk ke kas daerah.

“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan pada Desember 2023, Kejari Tanah Laut telah menetapkan TW merupakan bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tala sebagai tersangka,” kata Yuni Priyono kepada awak media di Pelaihari, Kamis (1/2/2024).

BACA : Alokasikan Dana Rp 5 Miliar, Pemkab Tala Klaim Film Layar Lebar Angkat Potensi Wisata

Menurut dia, dari hasil penyidikan dengan melakukan ekspore perkara. Hasilnya, tim penyidik Tipikor Kejari Tala menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut berinisial MRE sebagai tersangka. 

“Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 225 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” katanya.

Namun, menurut Yuni Priyono, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka dapat jerat dengan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.