Kasus Penganiayaan Terhadap Tetangga Dihentikan, Memed Kini Bisa Pulang ke Rumah

0

KASUS penganiayaan yang dilakoni Fahmidillah alais Memed, hingga ditetapkan sebagai tersangka dihentikan pada tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS).

PENGHENTIAN perkara ini setelah pihak Kejari HSS menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Sebelumnya, Memed dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penerapan keadilan restorasi ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana setelah difasilitasi Kasi Pidana Umum Kejari HSS, Prihanida Dwi Saputra, Jumat (18/2/2022).

Atas dasar itu, Memed pun dibebaskan dari jeratan hukum. Hal ini ditandai dengan pembebasan Memed dan diantarkan pulang ke rumahnya di Desa Lungau Kecamatan Kandangan, Senin (21/2/2022)..

BACA : Meski Terluka, 3 Petugas Rutan Kandangan Berhasil Amankan Warga Mengamuk Bawa Parang

Kepala Kejari HSS, Agus Rujito didampingi sejumlah jaksa pun mengantarkan Memed kepada orangtuanya disaksikan tokoh masyarakat, ketua RT, kepala desa dan pihak Rutan Kandangan.

Saat kejadian, Memed sempat diamankan  petugas Rutan Kandangan. Sebab, Memed sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan tetangganya.

“Pertimbangan hukum untuk keadilan restoratif terhadap Fahmidillah alias Memed karena yang bersangkutan pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Bahkan, Memed belum pernah dihukum,” kata Kajari HSS, Agus Rujito.

BACA JUGA : Reka Ulang Kasus Pembunuhan Ibu Guru, Tersangka Terancam Pidana Mati

Selain itu, menurut dia, ancaman pidana penjara yang dikenakan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP paling lama 2 tahun dan 8 bulan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

“Luka yang dialami para korban juga ringan sehingga tidak memerlukan perawatan di rumah sakit. Selain itu, ada surat perdamaian ada kedua belah pihak tersangka dan korban pada 10 Februari 2022 difasilitasi Kejari HSS,” kata Agus.

BACA JUGA : Kejari Banjarmasin Tempuh Keadilan Restoratif, Pencuri Dua Kotak Susu Terlepas dari Jeratan Hukum

Dalam poin perjanjian, tersangka dan keluarganya bersedia menanggung biaya pengobatan para korban. “Tersangka dan keluarga tersangka juga telah meminta maaf kepada para korban atas tindakan tersangka,” katanya.

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Sementara itu, Fahmidillah alias Memed usai dibebaskan usai mendapat program keadilan restoratif mengaku bersyukur. “Saya berterima kasih kepada para korban yang bersedia memaafkan saya. Terkhusus lagi kepada pihak Kejari HSS telah memberikan keadilan restoratif,” kata Memed.

Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa. Bahkan, Memed memastikan akan menjadi orang yang lebih baik lagi ke depan.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.