Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Kelua Ditangkap Petugas Polres Tabalong

0

DIDUGA kuat menjadi pengedar narkoba, RA (37 tahun) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

PENANGKAPAN pria ini usai polisi menyamar menjadi pembeli di rumahnya, Selasa (30/1/2024) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengungkapkan penangkapan berawal adanya laporan masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis sabu.

“RA diamankan adanya laporan bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu,” kata Ipda Joko Sutrisno kepada awak media di Tanjung, Rabu (31/01/2024).

Penangkapan RA ini langsung dipimpin Kepala Satrenarkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi langsung mendatangi kediaman pelaku. Polisi melakukan pencarian barang bukti hingga menemukan sebuah kaleng rokok bekas.

BACA : 1 Pelaku Masih Dalam Pengejaran, Polres Tabalong Ringkus Pengedar Sabu Wilayah Kelua

Dalam kaleng rokok ini terdapat dua bungkus paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di kantong celana tergantung di dinding kamar pelaku.

“Satu paket sabu 0,34 gram disimpan polisi yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli,” ujar Joko.

Dengan barang bukti itu, RA tidak bisa mengelak lagi. Pelaku langsung diamankan ke ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan total barang bukti 0,49 gram sabu.

BACA JUGA : Bergelimang Harta, Pengedar Sabu Asal Kintap Juga Dijerat UU TPPU

Barang bukti lainnya yang turut disita berupa satu timbangan digital warna silver, satu buah pipet w, satu buah plastik klip, satu lembar plastik hitam, dan satu sekop terbuat dari sedotan plastik.

Ada pula, satu buah kaleng rokok bekas, satu buah handphone warna biru, dan celana jins penndek warna biru, dua buah korek api, dua sedotan, tiga lembar tisu dan uang tunai Rp 900 ribu hasil penjualan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.