3.3 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Terapkan Restorative Justice, Kejari Banjarmasin Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pencurian dan Penggelapan

DUA terdakwa perkara pidana umum terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan dibebaskan. Ini setelah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menghentikan perkara di tingkat penuntutan.

DUA terdakwa itu atas nama Abdul Rahman alias Rahman. Ia menjadi terdakwa kasus penggelapan yakni yang ditangani pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kemudian, kasus dugaan pencurian sepeda yang ditangani pihak Polsek Banjarmasin Utara atas nama terdakwa Ramadhani alias Dhani.

Penghentian perkara di tingkat penuntutan oleh pihak Kejari Banjarmasin, sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Selain itu pihak Kejari Banjarmasin selaku jaksa penuntut umum (JPU) juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik atau yang menangani perkaranya dari kepolisian.

BACA : Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA, Kejari Banjarmasin Siap Eksekusi Terdakwa Kasus Terminal Km 6

Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra didampingi Kasi Pidana Umum, Deni Wicaksono, saat konferensi pers di Kantor Kejari  Banjarmasin, Selasa (6/10/2020) mengatakan, pihaknya menerapkan restoratif justice (penghentian perkara di tingkat penuntutan) setelah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik serta kedua belah pihak.

“Sebelum restoratif justice ini diterapkan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Agung, kita berkordinasi dulu dengan pihak penyidik. Kemudian, kepada kedua belah pihak, korban dan para pelaku, serta masyarakat atau saksi,” ujar Tjakra.

Mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel ini menjelaskan penerapan restoratif justice itu tidak mudah, namun ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan terdakwa, adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa baru pertama kali. 

“Semua ketentuan itu sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, kemudian kita terapkan di masyarakat,” jelas Tjakra.

BACA JUGA : Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat Berbahaya

Senada itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Deni Wicaksono menambahkan alternatif hukum berupa restorative justice ini baru pertama kali diterapkan pada 2020 ini.

“Namun, kebijakan baru dari Jaksa Agung ini bisa dicabut kembali jika dari penyidik atau JPU menemukan alasan baru seperti adanya putusan perdata,” kata Deni.

Begitu pula, papar dia, ada perkara pidana yang tidak dapat dihentikan penuntutannya, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya serta ketertiban umum dan susila.

BACA JUGA : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

“Kemudian juga menyangkut tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,” tutur Deni.

“Nah, penerapan restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan adalah upaya melakukan pembinaan kepada pelaku tindak pidana. Sehingga ada alternatif sanksi hukum yang ringan bagi masyarakat tanpa harus ke pengadilan, namun disesuaikan dengan tingkat kasus atau perkaranya,” pungkas Deni.(jejakrekam)

Didi G Sanusi
Didi G Sanusi
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles