Warga Bintang Ara Diringkus Saat Ambil Pesanan Sabu

0

POLSEK Tanjung berhasil meringkus W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, yang diduga mengambil pesanan narkotika jenis sabu, Selasa (1/2/2022) siang.

KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin, memalui Kasi Humas polres setempat Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terhadap W di pintu gerbang jalan H Mahrawi, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.

“Berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian jajaran Polsek Tanjung lakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, pelaku tiba dan memarkirkan sepeda motornya, kemudian tampak sedang mencari sesuatu di sekitar gerbang,” kata Iptu Mujiono saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

BACA: Simpan Sabu dan Belasan Ribu Pil Zenith, Pria di Tanjung Diringkus Polisi

Dari keterangan pelaku saat diinterogasi petugas, dirinya mengakui ingin mengambil pesanan sabu yang telah diletakkan penjual. “Transaksi pembayaran pelaku dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang sudah disediakan penjual,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok berisi plastik klip sabu dengan berat bersih 0,39 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu lembar bukti transfer ke rekening bank, satu unit handphone warna hitam, dan satu unit handphone android warna hitam.

“Kini W ditahan di Polsek Tanjung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.