2 Terdakwa Pembunuh Advokat Jurkani Divonis 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

0

DUA terdakwa pembunuh advokat Jurkani divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (14/2/2022).

UNTUK terdakwa Yurdiansyah alias Iyur diganjar hukuman penjara selama 10 tahun. Sedangkan, rekannya terdakwa Nasrullah alias nas dihukum 8 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Rifin Nurhakim Sahetapi didampingi dua hakim anggota; Marcelliani Puji Mangesti dan Fendy Septian.

Dua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya, advokat PT Anzawara Satria Jurkani dalam perkara bernomor 268lPid.Bl2021lPN Bln. Kedua terdakwa ini memenuhi delik pidana yang dalam dakwaan pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

BACA : Ungkap Kasus Kematian Jurkani, 75 Tokoh Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan

“Memerhatikan petikan pasal 170 ayat 2 KUHP, dan UU 8 Tahun 1989 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan, mejelis hakim mengadili terdakwa satu Yurdiansyah dan terdakwa dua Nasrullah dengan vonis 10 tahun dan 8 tahun penjara,” ketuk Ketua Majelis Hakim Rifin Nurhakim Sahetapi.

Rifin mengatakan vonis kedua tersangka ini akan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Dia menyebut pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis ini diantaranya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian bagi almarhum Jurkani.

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, dan terdakwa (Yurdiansyah) dua sebelumnya pernah dihukum,” kata Rifin.

BACA JUGA : Tim Advokasi Jurkani Bawa Kasus Penyerangan di Tanbu ke Komnas HAM

Dia menyebut penyesalan dan berterus terang yang disampaikan kedua terdakwa selama jalannya persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa. Kemudian terdakwa Nasrullah belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

Untuk diketahui, terdakwa Yurdiansyah alias Iyur dan Nasrullah alias Anas pada Jumat (22/10/2021) pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Desa Bunati Rt.03 Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan pengeroyokan dengan menebaskan parang kepada korban Jurkani.

Kronologinya, pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, kedua terdakwa bersama rekannya; Amat dan Udin mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol DA 7974 ZB berangkat dari Banjarbaru menuju Pantai Bunati. Selanjutnya sesampainya di daerah Kintap, para terdakwa berhenti dan minum tiga botol minuman keras drum Whisky.

BACA JUGA : Dimotori Advokat, Akademisi dan Aktivis, Tim Advokasi Jurkani Dibentuk di Kalsel

Kemudian pada pukul 17.30 Wita kendaraan yang dikendarai oleh para terdakwa tersebut berpapasan dengan mobil Mitsubishi Triton warna putih Nopol DA 8279 ZJ yang dikendarai Wijiono, dan Suwandi, Ngasimin dan korban Jurkani.

Selanjutnya karena mobil para terdakwa tersebut dihalang-halangi oleh mobil saksi korban, akhirnya Iyur dan Anas merasa kesal dan turun menghampiri mobil saksi korban. Terdakwa Iyur dengan sebilah parang langsung mengarahkan parangnya kepada saksi Ngasimin dan Fernandus Susilo saat itu duduk di bak mobil Mitsubishi Triton warna putih Nopol DA 8279 ZJ.

BACA JUGA : Diinfokan Sakit, Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Advokat Jurkani Urung Diperiksa

Akibat sabetan parang itu, celana Ngasimin sobek dan jaket Fernandus Susilo robek. Sedangkan terdakwa Anas dengan menggunakan sebulah parang dengan panjang s berusaha untuk menakut-nakuti saksi Wijono yang pada saat itu duduk di bangku sopir;

Selanjutnya pada saat kedua terdakwa kembali ke dalam mobilnya dan memundurkan mobilnya, namun mobil para terdakwa terus didesak oleh mobil yang dikendarai saksi korban Jurkani . Setelah berhasil memutarbalikkan mobilnya, para terdakwa yang masih merasa emosi kembali turun dari mobilnya dan langsung menghampiri mobil saksi korban Jurkani . Terdakwa Iyur langsung memecahkan kaca mobil samping kanan dengan menggunakan batu. Sedangkan, terdakwa Anas memukul kaca mobil bagian depan dan samping kiri dengan menggunakan parang.

BACA JUGA : Almarhum Advokat Jurkani dan Praktik Mafioso Tambang di Kalimantan Selatan

Saat itu, terdakwa melihat korban Jurkani yang berada dibangku belakang mobil Mitsubishi Triton warna putih Nopol DA 8279 ZJ sedang melakukan foto atau kamera dengan menggunakan HP. Terdakwa berusaha merampas HP Jurkani, hingga berbuah bacokan parang.

Akibatnya, Jurkani mengalami meninggal dunia usai sempat dirawat di Ciputra Mitra Hospital. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kanan, satu luka robek punggung tangan kanan, satu luka robek punggung tangan kanan, satu luka robek ujung jari tengah tangan kanan, tiga luka robek lengan kiri, satu luka robek ujung jari manis tangan kiri, dua luka robek lutut kanan, satu luka robek punggung kaki kanan dan satu luka robek tungkai kaki kiri, luka-luka tersebut telah terjahit, serta ditemukan patah tulang hasta kanan dan kiri, tulang pengumpil kanan, tulang jari tengah tangan kanan pada bagian ruas ujung jari dan tulang jari manis tangan kiri pada bagian ruas ujung jari, tulang kering kiri, yang disebabkan oleh kekerasan tajam.

BACA JUGA : Jurkani, Lawyer Tambang Korban Penganiayaan di Angsana Meninggal Dunia

Hal ini berdasar Visum Et Repertum No. 000/VS/CMH/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr  Husna D Putra MSi, Sp.OT (K) pada Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin Nomor : 400/SKM/CMH/XI/2021 tanggal 03 November 2021.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.