Terdakwa Korupsi BBPOM Hanya Dituntut 15 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU

0

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa dugaan korupsi, pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Heri Sukatno, penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“MENUNTUT, menjatuhkan pidana pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan), dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Syamsul Arifin, dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/2/2024).

JPU menyatakan, terdakwa Heri Sukatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidaer.

BACA : Titipkan Uang Rp 211 Juta, Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Balai Besar POM Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Heri Sukatno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 211 juta, dengan menetapkan uang titipan dari terdakwa sebagai pengganti.

Namun, JPU menyatakan terdakwa Heri Sukatno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Kamis 29 Februari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

BACA JUGA :  2 Terdakwa Korupsi Gedung Baru Balai Besar POM Segera Disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Heri Sukatno sendiri duduk di kursi pesakitan karena perannya sebagai kontraktor pada proyek pengerjaan tahap III di 2021. Dimana saat itu dirinya meminjamkan perusahaan kepada orang lain.

Kemudian diketahui bahwa pengerjaan fisik mengalami kekurangan volume hingga muncul kerugian negara, sebesar Rp 211 juta, dari anggaran yang berjumlah Rp 11 miliar. Terdakwa pun sudah menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara.

Dalam perkara kasus ini, ada dua terdakwa, yakni Ridlan Mahfud Abdullah, kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 miliar dan tuntutan dilakukan secara terpisah.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.