Diinfokan Sakit, Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Advokat Jurkani Urung Diperiksa

0

SAKSI kunci kasus penganiayaan yang menimbulkan kematian terhadap korban advokat Jurkani, gagal diperiksa penyidik Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

SAKSI kunci yang dimaksud adalah sopir yang menyertai almarhum Jurkani, kuasa hukum PT Anzawara Satria saat dihadang dan dibacok para tersangka di Desa Bunati, Kecamatan Angsana,  Kabupaten Tanbu, Jumat (22/10/2021) sore.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Saragih melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa membenarkan rencana pemeriksaan saksi kunci kasus Jurkani urung terlaksana pada Jumat (12/11/2021).

Agenda pemeriksaan saksi kunci itu awalnya menggunakan salah satu ruangan di Markas Polresta Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 3, Banjarmasin.

“Yang bersangkutan tidak datang. Diinformasikan saksi kunci ini dalam keadaan sakit, sehingga agenda pemeriksaan pun batal,” ucap AKP I Made Rasa saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (13/11/2021) malam.

BACA : Legal Perusahaan Tambang Dibacok Orang Tak Dikenal di Angsana, Macan Kalsel Turun Tangan

Menurut dia, sebenarnya tim penyidik Polres Tanbu sudah berangkat ke Banjarmasin guna memeriksa saksi kunci tersebut. Namun, belakangan saksi tersebut dikabarkan dalam keadaan sakit.

I Made Rasa menegaskan pihak penyidik Polres Tanbu dalam menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Jurkani menerapkan sistem jemput bola.

Untuk keperluan penyidikan perkara, Made Rasa mengatakan akhirnya dipilih meminjam salah satu ruangan di Mapolresta Banjarmasin. Hal ini ditegaskannya untuk menjawab keraguan sebagian orang jika kasus itu dianggap terlalu lama untuk diungkap pihak kepolisian.

“Nanti ada yang bilang, kalau (saksi) dibiarkan terlambat datang ke Batulicin, nanti dituding kasus itu sengaja dibiarkan berlarut-larut untuk diusut,” kata Made Rasa.

BACA JUGA : Ditangkap Saat Mabuk, Dua Pelaku Pembacok Advokat Jurkani Diringkus Tim Gabungan

Posisi penyidik, masih menurut dia, pasti akan disalahkan lagi, karena dianggap tidak memeriksa para saksi dalam kasus itu di Mapolres Tanbu di Batulicin.

“Kenapa harus jemput bola, jangan sampai menggangap polisi tidak bisa menjamin keamanan dan keselamatan para saksi dalam kasus itu. Nanti dikait-kaitkan ada pihak yang sengaja mengintimidasi terhadap para saksi dan sebagainya. Lalu dibilang lagi kenapa polisi masih melakukan penyidikan dan sebagainya,” papar Made Rasa.

Ia menegaskan sebenarnya berkas perkara penganiayaan berat yang dialami korban almarhum Jurkani juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu.

BACA JUGA : Berkas Dua Tersangka Pembacok Almarhum Jurkani Telah Dilimpahkan ke Kejari Tanbu

Made Rasa pun meminta agar masalah itu tidak perlu diributkan lagi. Sebab, beber dia, dari petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanbu bahwa perkaranya sudah memasuki tahap satu. “Jadi, penyidik di Polres Tanbu pun tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” cetus Made.

Dia menegaskan bagi polisi, di mana pun tempat untuk memeriksa para saksi, terlebih lagi saksi kunci terkait kasus penganiayaan yang dialami korban Jurkani, tidak ada masalah.

“Di mana pun posisinya para saksi, polisi berhak dan wajib menjemput bola. Karena misalkan saksi tidak bisa datang. Sebab, dalam mengusut perkara ini, kami juga dibatasi masa penahanan para tersangka,” kata Made.

Agar masa penahanan para tersangka tidak diperpanjang dan sebagainya, Made mengatakan tim penyidik Polres Tanbu tidak mempersoalkan mengenai tempat para saksi diperiksa.

“Di mana saja boleh. Pinjam tempat di Mapolresta Banjarmasin pun boleh. Atau di rumah orang yang dianggap lebih aman, juga tidak masalah,” ucap Made.

BACA JUGA : Jurkani, Lawyer Tambang Korban Penganiayaan di Angsana Meninggal Dunia

Sebelumnya dalam keterangannya pada Jumat (12/11/2021), Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Edwin Partogi memastikan pihaknya memberi perlindungan terhadap para saksi terkait kasus penganiayaan yang dialami korban, almarhum Jurkani.

Dia meminta para saksi bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya tanpa dibebani rasa takut. Terlebih lagi untuk saksi yang bisa membongkar seluruh pelaku terlibat.

BACA JUGA : Jurkani Dibacok, Paguyuban Advokat Bersatu Desak Polisi Usut Tuntas Sampai ke Otak Pelaku

LPSK dijelaskan Edwin Partogi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, hingga didapat ada dugaan dampak psikologis yang dialami mereka, karena menyaksikan peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP).

Mengenai pemindahan lokasi pemeriksaan dari Mapolres Tanbu di Batulicin ke Polresta Banjarmasin ditegaskan Edwin merupakan kewenangan penyidik.

“Di mana pun para saksi itu diminta keterangan, kami dukung. Terpenting adalah penyidik kepolisian tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan para saksi,” pungkas Edwin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.