Jurkani, Lawyer Tambang Korban Penganiayaan di Angsana Meninggal Dunia

0

PENGACARA perusahaan tambang batu bara PT Anzawara Satria, Jurkani, tutup usia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, pada Rabu (3/11/2021).

JURKANI dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.20 Wita di RS Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin pada usia 60 tahun. Sebelumnya ia telah menjalani perawatan intensif selama sepekan lebih.

“Jenazah dibawa ke Masjid Al Jihad Banjarmasin untuk disalatkan. Rencana akan dimakamkan di Alkah Keluarga di Amuntai, HSU,” ujar salah satu keluarga korban kepada jejakrekam.com, Rabu siang.

Sebelumnya diwartakan, Jurkani menjadi korban penganiayaan pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Bunati, Angsana, Kabupaten Tanbu. Saat itu, para pelaku mengadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang disetiri Jurkani.

BACA JUGA: Ditangkap Saat Mabuk, Dua Pelaku Pembacok Advokat Jurkani Diringkus Tim Gabungan

Pelaku pun memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan mengunakan batu. Selepas itu, tanpa banyak bicara langsung membacok Jurkani. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan. Luka menganga juga ada pada kaki kiri. Hingga akhirnya, korban dilarikan ke Klinik Safira, selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk perawatan lebih lanjut.

Dalam insiden itu, Polsek Angsana dan Polres Tanbu pun telah meminta keterangan para saksi, mendatangi tempat kejadian perkara hingga korban yang tengah dirawat di Klinik Syafira serta mengamankan barang bukti tindak pidana itu.

BACA JUGA: Bareskrim Pasang Garis Polisi Tambang Ilegal di Area Konsesi Anzawara Satria

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa mengungkapkan dua pelaku penganiayaan terhadap pensiunan polisi, Jurkani telah berhasil ditangkap.

Made menyebut pelaku pertama; Yurdiansyah alias Iyur (36 tahun) dibekuk di Sungai Loban, saat tertidur pulas di mobil dalam keadaan mabuk pada Sabtu (23/10/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wita. Sedangkan, pelaku kedua bernama Nasrullah (44 tahun) asal Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

“Saat ditangkap, ketika itu dia jalan kaki sekitar 10 meter dari lokasi pelaku pertama. Ada pun barang bukti adalah sebilah parang, baju dan celana dalam milik Yurdiansyah. Ada juga parang milik Nasrullah,” kata Made saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (22/10/2021) malam. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/pt-anzawara-satria/,https://jejakrekam com/2021/11/03/jurkani-lawyer-tambang-korban-penganiayaan-di-angsana-meninggal-dunia/
Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.