Dimotori Advokat, Akademisi dan Aktivis, Tim Advokasi Jurkani Dibentuk di Kalsel

0

ADA 11 tokoh tergabung dalam Tim Advokasi yang diberikan nama “PerJUangan Rakyat Kalimantan selatan melawaN oligarkI” atau disingkat Jurkani. Tim ini dibentuk menyikapi praktik oligarki dalam pengelolaan  sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Selatan.

SEBELAS tokoh itu adalah Prof Denny Indrayana (Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm),  Dr  T.M. Luthfi Yazid (Vice President Kongres Advokat Indonesia, Sekretaris LBH PBNU 2005-2009 dan Ketua Dewan Syuro PCI NU Jepang 2010-2012).

Kemudian, Iwan Satriawan (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah) dan mantan Juru Bicara KPK dan kini Managing Partner Visi Intergritas Law Fim, Febri Diansyah.

Dari kalangan akademisi dan aktivis di Kalsel, diisi Berry Nahdian Forqan (mantan Direktur Eksekutif Walhi Nasional dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel), dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr Erlina, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, serta beberapa aktivis senior seperti Noorhalis Majid, Swary Utami Dewi, Surya Fermana hingga advokat M Irana Yudiartika.

BACA : Gelar Tahlilan dan Doa, Mahasiswa Kalsel Desak Kasus Jurkani Diusut Tuntas

Denny Indrayana dalam keterangannya menerangkan pembentukan Tim Advokasi Jurkani berangkat dari keresahan dan kepedulian terhadap oligarki, terkhusus tambang batubara dan sawit di Kalsel.

“Tim ini merupakan gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil,” kata Denny Indrayana, Sabtu (20/11/2021).

Ia menerangkan pemilihan diksi atau akronim Jurkani bukan tanpa sebab. Sebab, menurut Denny, salah satunya didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan almarhum Jurkani yang tengah menjalankan tugas sebagai advokat melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.  

BACA JUGA :  Jurkani, Lawyer Tambang Korban Penganiayaan di Angsana Meninggal Dunia

“Jurkani adalah martir sekaligus ikon perjuangan di samping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah, (guru SD) yang dibunuh, Trisno Susil (Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dipenjara, Muhammad Yusuf dan Diananta Putra Sumedi yang dibui akibat memberitakan sengketa lahan,” katanya.

Denny menyebut tim advokasi juga tidak mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya semata, karena lebih luas lagi mereka yang berjuang melawan oligarki dan memperjuangkan kepentingan publik secara probono, alias dengan niat yang ikhlas di Kalsel.  

“Musababnya, oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan,” papar Denny.

BACA JUGA : Jurkani Dibacok, Paguyuban Advokat Bersatu Desak Polisi Usut Tuntas Sampai ke Otak Pelaku

Langkah awal, Tim Advokasi Jurkani akan menggelar adudensi dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Selasa (23/11/2021) serta komisioner Komnas HAM pada Rabu (24/11/2021) nanti.

“Tim advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal,” pungkas Denny.(jejakrekam)

Penulis Rilis/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.